Dana BOS Rp4,4 Miliar Disorot, Dugaan “Jual Bangku” Jurusan TKJ Ikut Diusut
TULANGBAWANG BARAT — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan akan menindaklanjuti informasi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kepastian itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky, usai menerima laporan dan informasi yang dihimpun wartawan terkait dugaan penyimpangan di sekolah tersebut.
“Terimakasih untuk pertanyaannya. InsyaAllah Senin nanti kami cari informasinya,” ujar Ricky melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Sorotan terhadap SMKN 1 TBT mencuat setelah muncul dugaan praktik “jual bangku” saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya untuk jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ). Salah seorang wali murid mengaku diminta menyetor uang Rp1,5 juta agar anaknya diterima di jurusan tersebut.
“Anak saya tidak diterima sebagai murid di jurusan TKJ tahun 2025. Kalau mau masuk situ kami wajib setor Rp1,5 juta,” ungkap seorang wali murid berinisial W.
Tak hanya dugaan pungli, pengelolaan dana BOS sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 TBT menerima dana BOS lebih dari Rp4,4 miliar untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Namun, sejumlah penggunaan anggaran dinilai tidak proporsional dan minim transparansi.
Administrasi Bengkak, Mutu Pendidikan Minim
Hasil investigasi menunjukkan belanja administrasi sekolah dan honor guru mendominasi penggunaan anggaran. Pada tahun 2025 saja, anggaran administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp728 juta lebih, sementara pengembangan profesi guru hanya sekitar Rp16 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah pos yang dipertanyakan, seperti anggaran langganan daya dan jasa yang mencapai lebih dari Rp176 juta, pemeliharaan sarana prasarana ratusan juta rupiah, hingga kegiatan praktik kerja industri dan bursa kerja khusus yang menelan dana besar tanpa penjelasan rinci.
Penggunaan dana BOS tahun 2024 juga menunjukkan pola serupa. Belanja administrasi mencapai hampir Rp600 juta, sedangkan peningkatan kapasitas guru relatif kecil.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketimpangan alokasi anggaran, indikasi mark-up, hingga kemungkinan kegiatan fiktif.
Kepsek 19 Tahun Menjabat
Sorotan juga tertuju pada Kepala SMKN 1 TBT, Sungkowo Titis, yang disebut telah menjabat hampir 19 tahun sebagai kepala sekolah.
Padahal, berdasarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa tugas kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun di sekolah yang sama.
Lamanya masa jabatan itu memunculkan dugaan adanya “orang kuat” yang membekingi sehingga dinilai kebal terhadap pengawasan maupun evaluasi.
Selain pungutan masuk jurusan, pihak sekolah juga disebut masih memungut sumbangan dari siswa berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 TBT belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi wartawan. (*)






