Disdik dan Kemenag Diminta Maksimalkan Sosialisasi, Hindari Maladministrasi
Bandar Lampung — Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Lampung memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menegaskan, minimnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi memicu kebingungan hingga munculnya laporan maladministrasi.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi beserta ketentuan khusus pada masing-masing jalur.
Ombudsman Lampung juga menyoroti keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi pada sekolah unggul jenjang SMA yang masih menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama dalam penyaringan calon murid baru jalur domisili.
“Kami menekankan agar informasi seperti ini disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketentuan penting setelah proses pendaftaran berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat sebelum melakukan pendaftaran.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Sekolah dan instansi terkait harus hadir memberikan pelayanan informasi yang aktif, jelas, dan akuntabel,” tambahnya.
Ombudsman Lampung turut mengingatkan pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, pada pelaksanaan tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun juknis tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Temuan tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius dan tidak boleh kembali terulang pada tahun ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman bersama seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi pada akhir 2025 sebagai langkah perbaikan penyelenggaraan SPMB tahun ini.
Hal serupa, lanjut dia, juga berlaku bagi satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.
Ombudsman berharap pelaksanaan PMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat. Jika tidak memperoleh tanggapan, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman Lampung,” pungkas Nur Rakhman Yusuf. (*)






