15 PK Gugat Keabsahan Plt Golkar Tanggamus

TANGGAMUS – Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memanas. Sebanyak 15 mantan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar resmi mengirimkan surat pernyataan bersama kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemberhentian yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus, Tony Eka Candra.

Dalam surat tersebut, para mantan PK mempertanyakan keabsahan keputusan pemberhentian sekaligus legalitas penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD II Partai Golkar Tanggamus. Mereka menilai langkah yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar.

“Kami mempertanyakan keabsahan pemecatan dan keabsahan Plt ketua ke DPP,” ujar mantan Ketua PK Semaka, Muta’im, Rabu (10/6).

Surat pernyataan bersama itu ditandatangani oleh 15 mantan Ketua PK dari berbagai kecamatan di Tanggamus, di antaranya Talang Padang, Limau, Kota Agung Timur, Wonosobo, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semuong, Air Naningan, Semaka, Gisting, Pugung, Gunung Alip, Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan Barat, dan Kelumbayan.

Menanggapi polemik tersebut, Tony Eka Candra menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus telah melalui mekanisme organisasi dan memperoleh persetujuan dari DPP Partai Golkar serta pengesahan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Menurut Tony, tugas yang diembannya adalah melakukan konsolidasi internal, menggerakkan roda organisasi, serta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Tanggamus.

“Secara konstitusi Partai Golkar, penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus sah karena sudah mendapat persetujuan dari DPP Partai Golkar dan pengesahan dari DPD Partai Golkar Provinsi Lampung,” tegas Tony.

Tony menjelaskan, perubahan kepengurusan dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno. Sebanyak 15 PK ditetapkan berstatus Plt karena masa jabatan mereka telah berakhir dan dinilai tidak loyal terhadap keputusan partai. Sementara lima PK lainnya diperpanjang masa jabatannya hingga Musda karena memenuhi unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT).

Di sisi lain, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Riza Mirhadi, memastikan seluruh keputusan organisasi telah sesuai dengan AD/ART dan mekanisme partai. Ia menegaskan loyalitas terhadap keputusan partai menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kader.

“Apabila ada unsur Pimpinan Kecamatan yang tidak bersedia menyatukan persepsi arah perjuangan Partai Golkar ke depan, maka konsekuensi organisasi harus dijalankan karena jelas tidak loyal terhadap keputusan partai,” kata Riza.

DPD Golkar Lampung juga menegaskan penunjukan Tony Eka Candra sebagai Plt Ketua DPD Golkar Tanggamus sah secara organisasi. Di tengah dinamika internal tersebut, partai berlambang pohon beringin itu menargetkan peningkatan perolehan kursi DPRD Tanggamus pada Pemilu mendatang dari empat kursi menjadi minimal sembilan kursi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *