PDRB Tumbuh Pesat Tak Diimbangi Penerimaan Pajak, DJP Tekankan Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan wajib pajak melalui Tax Gathering 2026 bertema “Sinergi dan Kolaborasi dalam rangka Mengoptimalkan Kepatuhan Perpajakan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Lampung”.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tax gathering menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DJP, pemerintah daerah, dan para wajib pajak di Lampung.
“Tujuan tax gathering ini bagian dari bagaimana kita membangun sinergi dengan stakeholder, baik pemerintah maupun wajib pajak di Lampung,” ujar Sigit dalam press conference, Rabu (17/6/2026).
Tax Ratio Lampung Masih Rendah
Dalam kesempatan tersebut, Sigit memaparkan bahwa tax ratio Lampung saat ini masih berada di angka sekitar 1,7 persen, yang menunjukkan masih besarnya potensi pajak yang belum tergarap optimal di daerah tersebut.
Di sisi lain, ia menyoroti pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung yang meningkat signifikan, dari sekitar Rp400 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp500 triliun pada 2025.
“PDRB Lampung meningkat pesat, namun tidak diimbangi dengan penerimaan pajak yang justru cenderung menurun. Ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Jadi Kunci
DJP, lanjut Sigit, telah menyiapkan dua langkah utama untuk memperkuat penerimaan pajak di Lampung, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
“Caranya kita pakai dua cara, satu intensifikasi dan dua ekstensifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, intensifikasi dilakukan dengan memastikan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar agar pelaporan SPT dilakukan secara benar dan material.
“Kepatuhan itu bukan hanya orang lapor SPT, tapi apakah materialnya sudah benar atau belum. Lapor SPT yang benar itu bagian dari intensifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak yang belum terdaftar.
“Yang belum menjadi wajib pajak kita data lagi agar menjadi wajib pajak. Atau memperluas basis pajak kita. Kunci utamanya adalah data,” jelas Sigit.
Perkuat Sinergi Data dan Pemerintah Daerah
DJP juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, dalam penguatan basis data perpajakan.
“Kami akan koordinasi dengan stakeholder untuk memperoleh dan mengolah data. Kita juga akan memberikan pelatihan kepada teman-teman Pemda agar bisa ikut mensosialisasikan kepatuhan pajak,” katanya.
Penegakan Hukum Selektif
Selain pendekatan edukatif dan administrasi, DJP juga tetap menjalankan penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran perpajakan.
“Ada penegakan hukum, tapi sangat selektif. Kita fokus pada beberapa area, salah satunya BBM ilegal, dan dalam waktu dekat akan kita ekspose,” ungkap Sigit.
Himbauan Kepatuhan Pajak
Di akhir pernyataannya, Sigit mengimbau seluruh wajib pajak di Lampung untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan pajak.
“Kami berharap ke depan sinergi semakin kuat, kepatuhan meningkat, dan penerimaan pajak bisa lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (*).






