LISTRIK TAK NAIK, DAYA BELI DIJAGA

Pemerintah Pertahankan Tarif Triwulan III 2026, PLN Pastikan Pasokan Andal dan Layanan Tetap Prima

JAKARTA – Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan tersebut diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif terdapat potensi perubahan akibat perkembangan indikator ekonomi makro, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik bagi seluruh kelompok pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil hingga pelaku UMKM tetap menikmati tarif listrik yang sama.

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan perseroan siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh Indonesia.

“PLN berkomitmen terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian nasional,” ujar Darmawan.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari–April 2026, namun memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga, dunia usaha memperoleh kepastian biaya energi, dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bergerak positif di tengah tantangan ekonomi global. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *