DPR RI Matangkan RUU Ketenagalistrikan Di Lampung

PLN UID Lampung Siap Perkuat Keandalan Listrik dan Percepat Transisi Energi Nasional

Bandarlampung — Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Legislasi menggelar kunjungan kerja spesifik di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Jumat (10/7/2026), guna menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan regulasi sektor ketenagalistrikan nasional.

Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM, PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (ITERA), serta para akademisi dan pakar energi.

Berbagai isu strategis mengemuka dalam forum, mulai dari penguatan peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan, peningkatan keandalan pasokan listrik, pemerataan akses energi, tata kelola sektor kelistrikan, pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), hingga percepatan transisi menuju sistem energi nasional yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan energi nasional di masa depan.

“RUU Ketenagalistrikan harus mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan masa depan. Masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Putri.

Sementara itu, Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power, M. Irwansyah Putra, menilai regulasi baru harus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai inovasi teknologi di sektor kelistrikan.

Menurutnya, pengaturan mengenai Battery Energy Storage System (BESS), Pumped Storage, pengembangan SPKLU, penguatan jaringan transmisi nasional, hingga implementasi smart grid dan sistem keamanan siber perlu mendapat landasan hukum yang kuat agar sistem kelistrikan Indonesia semakin tangguh menghadapi tantangan masa depan.

Di sisi lain, General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menegaskan PLN siap mendukung penuh penyempurnaan regulasi tersebut sebagai pijakan dalam memperkuat layanan kelistrikan nasional.

“PLN berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan memperkuat ekosistem ketenagalistrikan nasional, memberikan kepastian dalam pengembangan energi bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Rizky.

Ia menambahkan, PLN UID Lampung terus meningkatkan keandalan sistem, memperluas rasio elektrifikasi, mempercepat digitalisasi layanan, dan mengembangkan pemanfaatan energi ramah lingkungan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional.

Melalui sinergi antara DPR RI, pemerintah, BUMN, perguruan tinggi, dan pelaku usaha, penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan melahirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *