Pakar Hukum Pidana: Pemeriksaan Calon Tersangka Bukan Syarat Konstitutif dalam KUHAP Baru
Bandarlampung – Polemik mengenai keabsahan penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka kembali mencuat. Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tetap sah sepanjang penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan.
Pandangan tersebut disampaikan Henry menanggapi pendapat yang menyebut penetapan tersangka oleh Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri terhadap mantan Jampidsus, Febri Adriansyah, tidak sah karena belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurut Henry, KUHAP baru secara tegas hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum status tersebut ditetapkan.
“Sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, dan secara objektif mengarah kepada keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang disangkakan, maka penetapan tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tegas Henry dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Henry menjelaskan, prinsip kepastian hukum (lex scripta dan lex stricta) melarang penegak hukum menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Menurutnya, apabila pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara tegas dalam Pasal 90 KUHAP baru.
Ia juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap KUHAP baru karena putusan tersebut menguji norma dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang kini telah dicabut.
Selain itu, Henry mengingatkan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXIV/2026 juga belum pernah menyatakan Pasal 1 angka 28 maupun Pasal 90 KUHAP baru inkonstitusional akibat tidak memuat kewajiban pemeriksaan calon tersangka.
Meski demikian, Henry menegaskan dua alat bukti tidak boleh sekadar bersifat formal. Bukti tersebut harus diperoleh secara sah, tersedia sebelum penetapan tersangka, berkaitan dengan perkara yang sama, serta secara objektif mengarah kepada keterlibatan orang yang ditetapkan.
Menurutnya, dalam praperadilan, yang seharusnya diuji bukan apakah calon tersangka telah diperiksa, melainkan apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, tetapi bukan syarat konstitutif bagi sah atau tidaknya penetapan tersangka menurut KUHAP baru,” pungkas Henry. (*)






