PWI PROTES KERAS HOTMAN PARIS

Dinilai Rendahkan Wartawan, PWI Pusat Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap wajib menghormati profesi wartawan.

“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir, Sabtu (18/7).

PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak advokat membela kliennya. Namun, pembelaan hukum tidak semestinya disampaikan dengan cara yang mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, khususnya wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati.

PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, PWI Pusat mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *