TUBABA-Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), berinisial T diduga melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tubaba.
Pasalnya oknum anggota dewan dari partai hijau itu diduga memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)diatas lahan LP2PB di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan kecuali melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, beberapa sumber terpercaya media ini, membenarkan bahwa dapur tersebut milik oleh oknum anggota dewan tersebut.
Dapur tersebut juga sudah beroperasi sejak lama.
Sumber media ini menyayangkan atas perbuatan oknum dewan yang mendirikan dapur diatas lahan penunjang pengan masyarakat.
Semestinya, lanjut sumber, selaku anggota legislatif oknum tersebut semestinya lebih paham dan berhati-hati sebelum mendirikan dapur dan mempelajari mekanisme terlebih dahulu.
“Masak dewan gak tau aturan, harusnya lebih jeli dong. Padahalkan fungsi dewan itu legislasi,”
Sementara itu, oknum dewan berinisial T saat dikonfirmasi wartawan membantah hal tersebut. Menurutnya dapur tersebut bukan miliknya.
” Bukan punya saya, ” Ucapnya singkat kepada wartawan, Selasa (21/7/2026)..
Dikutip wartawan dari berbagai informasi yang beredar,
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba, Sayu Made, mengatakan pihaknya belum menerima laporan maupun permohonan alih fungsi lahan pada lokasi yang dimaksud.
“Kami belum menerima informasi maupun permohonan alih fungsi lahan tersebut. Yang saya ingat lokasinya berada di sekitar kawasan perairan,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, sumber yang mengetahui ketentuan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyebut setiap dapur MBG wajib memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari status kepemilikan lahan, luas lokasi, hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Menurut sumber tersebut, apabila benar sebuah dapur MBG memanfaatkan kawasan LP2B tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penggunaan lahan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas TPHP Kabupaten Tubaba mencatat luas kawasan LP2B di daerah tersebut mencapai 9.935 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, menegaskan kawasan LP2B merupakan lahan yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
“Hingga saat ini belum ada laporan mengenai alih fungsi lahan maupun sengketa pada kawasan LP2B. Kami tetap melakukan pengawasan secara berkala, dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dapat segera melaporkannya kepada Dinas TPHP,” kata Sarwo kepada media beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, apabila terdapat alih fungsi LP2B, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai aturan.
Sarwo juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan LP2B dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.(ish)






