DPRD Diminta Segera Bentuk Regulasi Pengawasan dan Penataan Lokasi SPPG
Bandar Lampung – Polemik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Selain mempertanyakan aspek tata ruang, pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut dinilai masih menyisakan banyak celah.
Sorotan itu mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pengelolaan dapur MBG yang berdiri di kawasan LP2B. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Iwan Satriawan, S.H., M.H., menilai persoalan utama terletak pada belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas mekanisme pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan MBG.
“Belum adanya regulasi yang jelas mengenai MBG, khususnya terkait pengawasan eksternal, membuat berbagai dugaan pelanggaran berpotensi lepas dari jeratan hukum. Mulai dari kasus keracunan yang dapat mengandung unsur pidana hingga pembangunan dapur SPPG yang diduga bertentangan dengan Perda RTRW,” ujarnya, Rabu (22/7).
Menurut Iwan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pihak yang memiliki fungsi pengawasan juga terlibat dalam pengelolaan program.
“Kalau pihak yang memiliki fungsi pengawasan juga ikut mengelola, tentu akan muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Karena itu diperlukan mekanisme yang benar-benar independen agar akuntabilitas program tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menilai transparansi pelaksanaan MBG akan sulit diwujudkan apabila banyak unsur penyelenggara negara maupun pihak lain terlibat sebagai pengelola dapur.
“Transparansi menjadi tantangan ketika berbagai elemen ikut terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Karena itu dibutuhkan sistem pengawasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menilai hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dalam membentuk regulasi yang mengatur pembatasan maupun tata kelola pembangunan dapur MBG.
“Yang terlihat selama ini lebih banyak pernyataan di ruang publik. Padahal yang dibutuhkan adalah regulasi yang jelas sebagai dasar penataan dan pengawasan pembangunan dapur MBG agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG perlu segera dilakukan agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan.
“Program sebesar ini seharusnya disiapkan secara bertahap dengan kajian yang mendalam. Jika dilaksanakan tergesa-gesa tanpa kesiapan regulasi dan tata kelola yang memadai, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan,” pungkasnya.
Terpisah, sejumlah pihak berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum mengenai lokasi pembangunan SPPG, mekanisme pengawasan, serta transparansi pengelolaan program MBG, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*).






