Merah Putih Berkibar Sebulan Penuh, Pemprov Lampung Ajak Warga Semarakkan HUT Ke-81 RI

Tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” Jadi Semangat Bersama, Seluruh Instansi dan Masyarakat Diminta Pasang Atribut Kemerdekaan

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 140 Tahun 2026, seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, dunia usaha, sekolah hingga masyarakat diminta memasang atribut kemerdekaan dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang Agustus.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan atas nama Gubernur Lampung itu merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Tema nasional yang diusung tahun ini adalah “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat mengimplementasikan tema tersebut melalui pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, serta berbagai ornamen kemerdekaan di lingkungan masing-masing sesuai kemampuan.

Selain itu, penggunaan logo resmi HUT ke-81 RI diminta mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Sekretariat Negara. Seluruh elemen masyarakat juga diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat semangat nasionalisme.

Dalam surat edarannya, Pemprov Lampung berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat sehingga peringatan HUT ke-81 RI berlangsung semarak, khidmat, dan menjadi momentum memperkuat persatuan serta semangat membangun daerah dan bangsa.

“Melalui tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur, seluruh masyarakat diharapkan bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang atribut kemerdekaan serta mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus,” demikian pesan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 140 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *