DPRD Lampung Selatan Sidak, Pengelolaan Limbah Dievaluasi; Hasil Uji Laboratorium Ditunggu
LAMPUNG SELATAN – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan menyusul mencuatnya dugaan pembuangan lumpur limbah di lahan milik warga. Sidak tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mengawal penyelesaian persoalan secara transparan dan sesuai aturan.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD memeriksa fasilitas pengolahan limbah perusahaan yang sebelumnya mengalami gangguan teknis. Selain itu, dewan juga mempertemukan manajemen PT Ciomas, pihak vendor, pemerintah setempat, dan warga dalam forum mediasi guna mencari solusi bersama.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, mengatakan hasil sidak menunjukkan perusahaan memang sempat mengalami kerusakan pada salah satu fasilitas pengolahan limbah sehingga pengangkutan lumpur diserahkan kepada pihak ketiga atau vendor.
“Kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang ada alat pengolahan limbah yang mengalami kerusakan sehingga PT Ciomas menggunakan jasa vendor. Terkait persoalan ini, pihak perusahaan dan vendor juga sudah melakukan mediasi,” ujarnya.
Menurut Yuti, DPRD mengapresiasi langkah cepat yang telah ditempuh seluruh pihak. PT Ciomas juga telah menghentikan kerja sama dengan vendor yang bersangkutan sembari menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang kini masih diperiksa pihak kepolisian.
Komisi III DPRD juga akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Ciomas dan seluruh vendor sebagai tindak lanjut hasil sidak sekaligus mengevaluasi mekanisme pengelolaan limbah setelah hasil laboratorium diterima.
Sementara itu, Plant Manager PT Ciomas Adisatwa Unit Lampung Selatan, Muzammil, menegaskan hasil investigasi internal menunjukkan pembuangan lumpur limbah ke lahan warga bukan merupakan kebijakan ataupun instruksi perusahaan.
“PT Ciomas Adisatwa tidak pernah memberikan instruksi ataupun persetujuan kepada vendor untuk membuang lumpur limbah di lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di luar prosedur operasional perusahaan dan bertentangan dengan standar yang selama ini kami terapkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan klarifikasi, vendor melakukan pembuangan atas inisiatif sendiri dengan asumsi material tersebut dapat dimanfaatkan sebagai media pupuk. Bahkan, vendor disebut telah meminta izin langsung kepada pemilik lahan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan PT Ciomas.
Begitu menerima informasi tersebut, manajemen perusahaan langsung turun ke lokasi, berdialog dengan warga, serta meminta vendor memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, vendor mengakui seluruh tindakan dilakukan atas inisiatif pribadi dan bukan atas perintah perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, vendor menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan kesalahan, kesediaan mengangkut kembali seluruh material, membersihkan lokasi hingga tuntas, serta siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Perwakilan vendor dari PT Cerdas Grup, Dolly, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.
“Saya sangat menyesal, saya mengaku salah dan akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ke depan hal seperti ini tidak akan saya ulangi lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilik lahan, Hanafi, mengaku pembuangan material dilakukan setelah vendor meminta izin kepadanya. Ia juga menyatakan hingga kini tidak merasa mengalami kerugian.
“Saya yang mengizinkan. Sampai sekarang saya tidak merasa dirugikan. Tanaman cabai dan cokelat yang ada di lahan juga tetap tumbuh dengan baik,” katanya.
PT Ciomas menegaskan tetap berkomitmen menjalankan seluruh operasional sesuai ketentuan perundang-undangan, standar pengelolaan lingkungan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan juga memastikan proses pembersihan lokasi akan terus dikawal hingga selesai. (*).






