Iswan: Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat

APBD UNTUK SIAPA?

BANDARLAMPUNG – Polemik hibah lebih dari Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) terus bergulir. Kali ini, kritik datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Iswan H. Caya, yang meminta Pemerintah Provinsi lebih mengutamakan anggaran bagi kebutuhan masyarakat.

Menurut Iswan, meski hibah kepada instansi vertikal dapat dipahami sebagai bentuk sinergi antarlembaga, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas. Ia menilai belanja daerah semestinya diarahkan pada program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi dengan instansi vertikal. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” tegas Iswan, Senin (3/8).

Ia mengingatkan agar alokasi hibah bernilai besar tidak sampai mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan yang lebih mendesak. Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang memerlukan perhatian, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, pembangunan fasilitas umum, bantuan rumah ibadah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Harus berimbang. Jangan sampai hibah yang besar justru membuat program lain terhambat, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran. Kami berharap hal itu tidak terjadi,” ujarnya.

Iswan menegaskan DPRD melalui Komisi IV akan terus mengawal kebijakan penganggaran agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Sorotan terhadap hibah tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan lebih dari Rp35 miliar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya untuk 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta sejumlah Kejari di kabupaten/kota.

Kebijakan itu memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah dan masih besarnya kebutuhan pembangunan dasar di berbagai sektor. Hingga berita ini disusun, Pemerintah Provinsi Lampung belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai pertimbangan pemberian hibah tersebut maupun mekanisme pengawasannya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *