Akademisi Unila Kritik Hibah Rp35 M ke Kejati: “Ibarat Pencuri Memberi Hadiah kepada Polisi”

APBD UNTUK SIAPA?

Bandarlampung – Polemik hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menuai kritik. Kali ini, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut memang tidak dilarang secara regulasi, namun bermasalah dari sisi etika penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Iwan, Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN, sehingga tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk memperoleh hibah dari pemerintah daerah.

“Kejaksaan merupakan institusi pusat yang ada di daerah, baik melalui Kejati di provinsi maupun Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota. Mereka sudah memiliki anggaran sendiri. Jadi, sebetulnya daerah tidak perlu memberikan hibah,” kata Iwan kepada Koran Editor, Selasa (4/8).

Ia mengingatkan, pemberian hibah kepada lembaga penegak hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun secara hukum belum tentu melanggar ketentuan.

“Ibaratnya pencuri memberi hadiah kepada polisi agar polisi tidak tegas menangkap pencuri karena sudah diberi hibah atau hadiah. Analogi ini menunjukkan pentingnya menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Iwan juga menegaskan bahwa ukuran kebijakan publik tidak hanya didasarkan pada legalitas, tetapi juga pada kepatutan dan etika.

“Tidak semua yang tidak dilarang berarti memenuhi etika. Memang secara regulasi tidak ada larangan, tetapi secara etika kebijakan ini kurang tepat. Masih banyak sekolah negeri yang kesejahteraan gurunya jauh dari kata layak. Kok malah memberikan hibah Rp35 miliar kepada kejaksaan? Di mana moral dan skala prioritas anggarannya?” tegasnya.

Selain menyoroti kebijakan eksekutif, Iwan turut mengkritik fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung yang dinilainya belum berjalan optimal dalam mengawal penggunaan APBD.

“DPRD sudah tidak bergigi. Mereka justru sibuk dengan program MBG dan pengembalian modal kampanye, sehingga fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran menjadi tidak maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya, rencana hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung telah memicu perdebatan publik. Sejumlah akademisi dan kalangan masyarakat sipil mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran tersebut di tengah masih banyaknya kebutuhan pelayanan dasar yang dinilai lebih mendesak, meski secara regulasi pemerintah daerah memang dimungkinkan memberikan hibah kepada instansi vertikal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *