METRO – Seberapa baik pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat? Apakah standar pelayanan hanya terpampang di dinding kantor, atau telah dijalankan secara nyata?
Pertanyaan itu mulai diuji Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kota Metro menjadi daerah pertama yang masuk dalam rangkaian penilaian Ombudsman Lampung tahun ini.
Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung mulai turun melakukan penilaian sejak Senin, 10 Agustus 2026. Penilaian menyasar sejumlah sektor pelayanan dasar pemerintah daerah, sekaligus instansi vertikal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Untuk pemerintah daerah, penilaian dilakukan pada sektor kesehatan di RSUD A. Yani Kota Metro, pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Metro, sosial di Dinas Sosial Kota Metro, serta pekerjaan umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap Kepolisian Resor Kota Metro dan Kantor Pertanahan Kota Metro.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan Kota Metro menjadi lokus perdana dalam rangkaian penilaian pelayanan publik 2026 di Provinsi Lampung.
“Benar, pelaksanaan penilaian di Perwakilan Ombudsman Lampung perdana dimulai di Kota Metro. Tim kami saat ini sedang melakukan penilaian terhadap sejumlah penyelenggara pelayanan publik,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen maupun memastikan standar pelayanan tersedia. Hal terpenting adalah memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan dan dirasakan masyarakat.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah standar pelayanan itu benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai standarnya ada, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan,” tegasnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hermanto mengatakan penilaian dimulai dari Kantor Pertanahan Kota Metro pada Senin, 10 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan ke RSUD A. Yani Kota Metro pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam penilaian di RSUD A. Yani, Tim Ombudsman diterima Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso. Menurut Dodik, Wali Kota Metro meminta jajarannya menjadikan penilaian Ombudsman sebagai momentum memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar mengejar hasil penilaian.
Ombudsman akan melihat empat dimensi utama, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan, sekaligus mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Tim penilai tidak hanya memeriksa dokumen. Mereka juga melakukan wawancara dengan penyelenggara dan pelaksana pelayanan, memeriksa standar pelayanan, mengamati sarana dan prasarana, serta meminta dokumen pendukung.
Namun, suara masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam penilaian.
Masyarakat sebagai pengguna layanan akan diwawancarai untuk mengetahui pengalaman, kepuasan, serta berbagai persoalan yang mereka rasakan ketika memperoleh pelayanan.
“Jadi, kami tidak hanya bertanya kepada penyelenggara apakah pelayanan sudah baik. Kami juga bertanya kepada masyarakat yang menerima pelayanan. Karena pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan langsung kualitas pelayanan tersebut,” jelas Dodik.
Dodik menegaskan, penilaian Ombudsman merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi sejak dini. Potensi persoalan pelayanan diharapkan dapat dikenali dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban maladministrasi. Potensi masalah harus bisa dikenali dan diperbaiki sebelum masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan, kepala daerah, maupun pimpinan instansi vertikal. Evaluasi tersebut penting untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Lampung berharap penilaian tidak berhenti pada angka, nilai, maupun predikat. Sebab, pelayanan publik yang baik bukan sekadar persoalan memperoleh nilai tinggi.
Ukuran paling penting justru sederhana: ketika masyarakat datang membutuhkan pelayanan, apakah mereka memperoleh layanan yang mudah, jelas, cepat, transparan, dan sesuai haknya?
Pertanyaan itulah yang kini diuji Ombudsman Lampung, dengan Kota Metro sebagai titik perdana penilaian pelayanan publik 2026.
Dalam empat bulan ke depan, Ombudsman Lampung juga akan melanjutkan penilaian di 15 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Para penyelenggara pelayanan publik pun bersiap. Bukan hanya untuk menunjukkan performa terbaik di hadapan tim penilai, tetapi untuk membuktikan bahwa pelayanan yang baik benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat setiap hari. (*).






