Oleh: Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
FASE PERKEMBANGAN
Perkembangan hukum kita tidak dapat dilepaskan dari tahapan perjalanan bangsa beserta konstitusi yang melandasinya. Secara garis besar, perkembangan tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa fase.
Pertama, fase sebelum kemerdekaan atau fase kolonial. Pada masa itu, hukum yang berlaku di Indonesia merupakan hukum Belanda yang diberlakukan sebagai wilayah jajahan. Selain hukum umum, seperti hukum pidana dan perdata, terdapat pula hukum adat yang diperuntukkan bagi masyarakat adat dalam hal-hal tertentu, serta hukum Islam yang berkaitan dengan ketentuan pribadi dan keluarga bagi pemeluk agama Islam.
Fase selanjutnya ditandai dengan lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka melalui diberlakukannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.
Untuk melihat kemajuan hukum Indonesia, tulisan ini menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang membagi sistem hukum ke dalam tiga unsur, yakni legal substance (substansi hukum berupa norma dan aturan), legal structure (struktur hukum yang mencakup aparat penegak hukum serta sarana dan alat penegakan hukum), dan legal culture (budaya hukum masyarakat).
Teori tersebut memiliki kedekatan dengan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto yang membagi faktor penegakan hukum ke dalam lima unsur yang saling memengaruhi, yaitu faktor hukum atau norma, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum.
Data yang digunakan dalam tulisan ini berasal dari berbagai dokumentasi yang telah dipublikasikan melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun media sosial. Dengan menggunakan kedua pendekatan teori tersebut, perkembangan hukum Indonesia akan diuraikan sebagai berikut.
FAKTOR SUBSTANSI HUKUM
Perkembangan substansi hukum Indonesia mengalami kemajuan cukup pesat, terutama sejak dilakukannya amandemen UUD 1945.
Perubahan konstitusi tersebut melahirkan reformasi kelembagaan kenegaraan yang menata kehidupan demokrasi, politik, pemerintahan dan hukum. Salah satu perubahan penting adalah menempatkan MPR sebagai lembaga negara, bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Reformasi konstitusi juga melahirkan sejumlah lembaga negara baru, seperti DPD, KPK, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman dan berbagai lembaga negara lainnya.
Sejumlah undang-undang sebagai landasan normatif juga mengalami perubahan. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai ketentuan yang perlu diperbaiki dan dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, perkembangan penting juga ditandai dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 17 Desember 2025 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026.
KUHP Nasional tersebut menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda dengan paradigma pemidanaan yang lebih modern, menghormati hak asasi manusia, serta disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila.
FAKTOR APARAT PENEGAK HUKUM
Dalam praktiknya, penegakan hukum (law in action) kita masih cenderung dikedepankan melalui pendekatan legalistik-formal. Hukum masih sering dipahami sebatas apa yang tertuang dalam norma dan pasal-pasal, sementara pemahaman terhadap substansi hukum, terlebih yang dilandasi etika dan moral, masih perlu diperkuat.
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan bahwa pengetahuan seseorang mengenai hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kepatuhannya terhadap hukum.
Wajah penegakan hukum kita juga masih menghadapi persoalan. Hal tersebut terlihat dari berbagai kasus yang terungkap di ruang publik dan melibatkan oknum aparat penegak hukum, mulai dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, keterlibatan oknum aparat dalam narkoba, kekerasan oleh aparat, hingga perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara, kepala daerah, hakim dan pimpinan badan atau lembaga peradilan.
Berbagai kasus tersebut bukan hanya menjadi preseden buruk, tetapi sekaligus mencoreng wajah pembangunan hukum di Indonesia.
FAKTOR SARANA DAN ALAT PENEGAKAN HUKUM
Persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang melebihi daya tampung masih menjadi dilema dalam penegakan hukum kita.
Selain itu, rasio antara jumlah penduduk dan aparat kepolisian yang belum ideal serta keterbatasan sarana pendukung penegakan hukum di berbagai sektor masih menjadi tantangan, meskipun upaya pemenuhannya terus dilakukan.
Keterbatasan sarana, peralatan dan kemampuan teknis personel aparat penegak hukum juga terlihat dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, seperti cyber crime, digitalisasi dan berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Kondisi tersebut semakin terasa di daerah dan pelosok yang memiliki keterbatasan infrastruktur maupun sumber daya manusia untuk mengimbangi perkembangan kejahatan berbasis teknologi digital.
Sanksi kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi mengantisipasi persoalan kelebihan kapasitas rutan dan lapas.
Namun, sampai saat ini implementasi sanksi tersebut belum sepenuhnya tergambarkan secara jelas, baik mengenai bentuk pelaksanaannya maupun sarana dan tempat pelaksanaannya. Ketentuan tersebut masih membutuhkan penjabaran teknis agar dapat diterapkan secara efektif.
FAKTOR BUDAYA HUKUM MASYARAKAT
Dalam berbagai pemberitaan publik, masih kerap ditemukan perselisihan, konflik dan sengketa yang tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun lembaga-lembaga hukum.
Fenomena main hakim sendiri juga masih menjadi bagian dari wajah penegakan hukum kita. Demikian pula upaya extra judicial melalui tindakan perusakan atau pembakaran terhadap pihak yang menjadi lawan dalam suatu sengketa atau perselisihan.
Dalam kehidupan sehari-hari pun masih ditemukan kepatuhan terhadap aturan yang lebih didasarkan pada keberadaan petugas daripada kesadaran hukum. Contohnya, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengguna kendaraan roda empat yang terkadang dilakukan karena adanya petugas lalu lintas, bukan semata-mata karena kesadaran akan keselamatan.
Budaya hukum masyarakat yang masih perlu dibenahi tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Salah satunya adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bekerjanya hukum. Penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan terkadang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga sebagian orang memilih jalan pintas dengan cara menghakimi sendiri.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Ketaatan terhadap hukum semestinya dipahami bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, melainkan sebagai kebutuhan untuk menjaga keseimbangan, ketertiban dan kehidupan bersama.
Kesadaran hukum juga perlu dibangun di atas fondasi etika dan moral yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan dan keimanan.
MENUJU HUKUM YANG BERDAULAT, ADIL DAN MEMAKMURKAN
Dari gambaran tersebut, kita dapat melihat perjalanan sekaligus kemajuan hukum Indonesia selama 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemajuan memang telah dicapai, terutama dalam aspek substansi hukum dan pembaruan kelembagaan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan dalam aspek aparat penegak hukum, sarana penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat.
Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, dengan semangat “Berdaulat, Adil dan Makmur”, kita masih harus terus berusaha dan berjuang mengisi kemerdekaan agar hukum Indonesia benar-benar mampu menghadirkan kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Sebab, kemajuan hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dibuat atau lembaga hukum yang dibentuk. Kemajuan hukum harus terasa dalam kehidupan masyarakat: ketika hukum ditegakkan secara adil, aparat menjalankan kewenangannya dengan integritas, sarana penegakan hukum memadai, dan masyarakat memiliki kesadaran untuk menghormati serta menaati hukum.
81 tahun Indonesia merdeka. 81 tahun pula perjalanan hukum kita. Masih banyak yang harus dibenahi, tetapi perjuangan untuk menghadirkan hukum yang berdaulat, adil dan membawa kemakmuran harus terus dilanjutkan. Merdeka!






