Sigit Krisbintoro: Harus Ada Kesamaan Master Plan, Kajian Lingkungan hingga Skema Pembiayaan
BANDAR LAMPUNG — Rencana pembangunan Waterfront City di Bandar Lampung dinilai sebagai gagasan yang positif untuk menata kawasan perkotaan sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah pesisir. Namun, proyek tersebut tidak boleh berhenti pada gagasan besar semata. Perencanaan matang, komunikasi publik, kajian lingkungan, kepastian tata ruang hingga skema pembiayaan menjadi sejumlah faktor penentu keberhasilannya.
Dosen FISIP Universitas Lampung sekaligus mantan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Drs. R. Sigit Krisbintoro, M.I.P., mengatakan konsep Waterfront City pada dasarnya merupakan proyek yang baik untuk menata Kota Bandar Lampung.
Namun, menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya membangun kawasan fisik, melainkan memastikan adanya kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, pihak swasta, pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Rencana proyek waterfront city sebenarnya proyek yang bagus untuk menata Kota Bandar Lampung. Masalah yang harus dihadapi adalah kerja sama antarsektor, Pemprov, Pemkot, pihak swasta dan masyarakat,” kata Sigit, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai aspek komunikasi dengan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Terlebih, kawasan pesisir Bandar Lampung membentang sekitar 27 kilometer dan menjadi ruang hidup masyarakat yang telah lama bermukim serta menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Karena itu, Sigit mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan dengan pendekatan sepihak yang berpotensi memunculkan penolakan dari masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah bagaimana proyek ini bisa dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat yang bermukim di pesisir pantai sepanjang 27 kilometer, tanpa menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Master Plan Harus Disepakati Bersama
Sigit juga menekankan pentingnya kesamaan kebijakan dalam perencanaan proyek. Menurut dia, pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat harus memiliki satu master plan yang jelas dan disepakati bersama.
“Harus ada kesamaan kebijakan perencanaan proyek atau master plan yang disetujui oleh Pemprov, Pemkot, swasta, pemangku kepentingan dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, master plan tersebut tidak cukup hanya menggambarkan bentuk fisik kawasan. Dokumen perencanaan harus menjawab berbagai persoalan, mulai dari tata ruang, lingkungan, konektivitas kawasan, aktivitas ekonomi, keberadaan permukiman hingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Jangan Sampai Picu Masalah Ekologis
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Sigit meminta setiap rencana pembangunan di kawasan pesisir terlebih dahulu melalui kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Selain itu perlu dikaji juga dari aspek lingkungan dan tata ruang. Jangan sampai terjadi masalah yang menimbulkan dampak ekologis seperti banjir, longsor, abrasi pantai,” katanya.
Ia mengingatkan, pembangunan kawasan pesisir memiliki karakteristik berbeda dengan pembangunan kawasan perkotaan biasa. Intervensi terhadap garis pantai dan sistem drainase harus dihitung secara cermat agar pembangunan tidak justru meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.
Persoalan relokasi juga harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. Jika terdapat warga yang harus dipindahkan akibat pembangunan, pemerintah harus memastikan prosesnya dilakukan secara adil, transparan dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai menimbulkan persoalan juga dalam hal relokasi warga yang terdampak proyek ini,” lanjut Sigit.
Pembiayaan Jadi Tantangan Besar
Selain persoalan sosial dan lingkungan, Sigit menilai kebutuhan anggaran menjadi tantangan besar dalam merealisasikan Waterfront City.
Proyek berskala kawasan dengan pembangunan infrastruktur pesisir, ruang publik, konektivitas dan fasilitas pendukung dipastikan membutuhkan pembiayaan yang besar. Karena itu, menurutnya, proyek tersebut tidak realistis jika hanya mengandalkan kemampuan APBD Kota Bandar Lampung.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah pembiayaan yang tinggi dari proyek ini. Dari mana cara mendapatkan pembiayaan ini? Tidak memungkinkan dari APBD Kota,” ujarnya.
Karena itu, keterlibatan sektor swasta menjadi penting. Namun, pemerintah juga harus mampu menawarkan konsep investasi yang jelas dan memberikan kepastian kepada calon investor.
“Tentu harus bisa menggandeng pihak swasta dan meyakinkan mereka dengan master plan yang menguntungkan mereka,” kata Sigit.
Menurutnya, skema kerja sama pemerintah dan swasta dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung pembiayaan, sepanjang kepentingan publik tetap menjadi dasar utama dalam pelaksanaannya.
Warga Pesisir Harus Jadi Penerima Manfaat
Sigit menegaskan, ukuran keberhasilan Waterfront City bukan hanya perubahan wajah kota atau munculnya kawasan baru, tetapi juga sejauh mana masyarakat sekitar memperoleh manfaat ekonomi dan sosial.
Ia berharap proyek tersebut mampu menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi baru sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisir.
“Jika proyek ini dilaksanakan, yang terpenting tidak merugikan masyarakat pesisir pantai dan bisa mendorong terciptanya dan membuka pekerjaan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, Waterfront City Bandar Lampung dinilai harus dibangun dengan pendekatan kolaboratif. Pemerintah, swasta dan masyarakat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Konsep yang matang, komunikasi publik, perlindungan lingkungan, kepastian tata ruang serta skema pembiayaan yang transparan menjadi fondasi agar gagasan besar tersebut benar-benar dapat diwujudkan tanpa meninggalkan persoalan baru.
Sebelumnya, Koran Editor telah mengangkat desakan agar rencana Waterfront City Bandar Lampung tidak berhenti sebagai wacana. (*).






