9 Desa Lamsel Masuk Bandar Lampung Rawan Gugatan?

Endro S. Yahman: Bukan Sekadar Penyesuaian Batas, Perlu Kajian Akademik dan Hukum Mendalam

Bandarlampung — Rencana memasukkan sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung mulai memantik sorotan. Pengamat publik yang juga mantan anggota DPR RI, Endro S. Yahman, meminta pemerintah tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai urusan administrasi pemerintahan.

Menurut Endro, perubahan wilayah dengan cakupan cukup luas harus dikaji secara komprehensif, terutama menyangkut dasar hukum, status daerah otonom, kepentingan masyarakat serta konsekuensi terhadap tata pemerintahan kedua daerah.

“Seharusnya para akademisi dan pakar kebijakan publik di Lampung saatnya berbicara, apa sebenarnya yang sedang dan akan dimaui Pemprov,” kata Endro S. Yahman, Rabu (9/9).

Ia menilai polemik terkait batas wilayah berpotensi terus terjadi apabila proses penataan tidak dibangun melalui kajian yang transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Polemik selalu terjadi. Proses begini, merubah luas wilayah suatu daerah otonom tidak sederhana, tidak selesai hanya di administrasi saja,” tegasnya.

Sorotan Endro muncul di tengah pembahasan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai kajian penyesuaian daerah dan perubahan batas antara Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Dalam FGD yang digelar Pemprov Lampung, disebutkan sembilan desa di Lampung Selatan dengan total luas sekitar 9.153 hektare disiapkan masuk dalam delineasi wilayah Kota Bandar Lampung. Sembilan desa tersebut yakni Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjar Agung, Gedung Agung, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Margo Mulya, dan Gedung Harapan.

Pemprov Lampung menyatakan tahapan berikutnya akan mendorong paripurna pelepasan wilayah di DPRD Lampung Selatan dan paripurna penerimaan di DPRD Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, kesepakatan kedua daerah akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk perubahan batas wilayah.

Namun, Endro mempertanyakan apakah perubahan tersebut dapat dikategorikan hanya sebagai penyesuaian batas wilayah yang cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif di Kementerian Dalam Negeri.

“Apa iya perubahan yang begitu luas tersebut hanya sebatas di Kemendagri, bukan perubahan UU daerah otonom, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung?” ujarnya.

Endro menegaskan, nomenklatur dan substansi perubahan harus diperjelas sejak awal. Menurut dia, jika yang terjadi bukan sekadar koreksi atau penyesuaian garis batas, melainkan pemindahan sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung, maka konsekuensi hukumnya harus dikaji lebih mendalam.

“Ini bukan ‘penyesuaian batas’, tapi pemasukan sebagian wilayah Lampung Selatan ke Bandar Lampung. Kalau penyesuaian batas bisa di Kemendagri saja. Artinya ini rawan digugat,” kata dia.

Endro mendorong Pemprov Lampung membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, pakar kebijakan publik, ahli hukum tata negara dan pemerintahan daerah untuk memberikan pandangan sebelum proses tersebut dilanjutkan.

Menurutnya, perubahan batas daerah bukan hanya menyangkut garis pada peta. Ada konsekuensi terhadap pelayanan publik, aset, administrasi kependudukan, pajak dan retribusi, perencanaan pembangunan, pemerintahan desa, hingga kepastian hak masyarakat.

“Yang paling penting jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak karena proses perubahan wilayah dilakukan tanpa kajian yang benar-benar komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Lampung menyatakan kajian akademis masih menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan masukan dari berbagai pihak dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan kajian sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Kepala LPPM ITERA Arif Rohman yang terlibat dalam kajian akademis juga menekankan pentingnya memastikan status hukum dan hak masyarakat di wilayah yang masuk dalam kajian tetap aman dan tidak terganggu.

Dengan demikian, rencana perluasan wilayah Bandar Lampung kini tidak hanya menjadi agenda administratif antara pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh persoalan desain daerah otonom dan kepastian hukum masyarakat.

Sorotan Endro sekaligus menjadi alarm agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, terukur dan memiliki landasan hukum yang kuat sebelum keputusan final diambil. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *