Pengerjaan Dikebut 4 Bulan, Dokumen Proyek dan Paket di Bawah 75 Persen Progres Dievaluasi
LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turun mengawal pelaksanaan proyek fisik program mitigasi dan penanganan interaksi negatif gajah Sumatra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, sekaligus memastikan pelaksanaan proyek yang memiliki tenggat waktu sangat ketat tetap berjalan efektif.
Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi awal Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Selasa (22/9/2026).
Ketua Komite Gabungan, Brigjen TNI Sriyanto, memaparkan sejumlah persoalan dan tantangan pelaksanaan program kepada Kajati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko serta Kajari Lampung Timur Saptono.
Sriyanto yang juga Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI/Radin Inten menegaskan, percepatan pekerjaan menjadi salah satu tantangan utama program tersebut.
“Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya 4 bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar 2 tahun,” ujar Sriyanto.
Proyek Dikebut, Kualitas Jadi Sorotan
Menurut Sriyanto, kondisi tersebut menuntut panitia bekerja ekstra cepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi persoalan administratif dan potensi penyimpangan, Komite Gabungan menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) melakukan identifikasi terhadap paket pekerjaan yang progresnya berada pada kisaran di bawah 50 persen hingga 75 persen.
Paket-paket yang dinilai memenuhi persyaratan administratif selanjutnya diminta melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku) dan dokumen pendukung untuk diajukan kepada pihak kejaksaan.
Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek.
Gandeng Adhyaksa
Pelibatan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur menjadi bagian dari strategi preventif Komite Gabungan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum maupun administratif selama program berlangsung.
Sriyanto menegaskan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025,” katanya.
Komite Gabungan juga merumuskan sejumlah langkah mitigasi risiko, mulai dari mengidentifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, memperketat mekanisme pengawasan, hingga meningkatkan koordinasi antarlembaga.
Empat Bulan untuk Program Besar
Singkatnya waktu pelaksanaan membuat pengawasan menjadi semakin penting. Program yang secara normatif membutuhkan waktu jauh lebih panjang harus dikebut menjadi hanya empat bulan.
Di tengah tekanan waktu tersebut, Komite Gabungan menempatkan pendampingan hukum dan pengawasan administratif sebagai instrumen pencegahan agar percepatan pembangunan tidak mengorbankan kualitas maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Sriyanto berharap sinergi dengan Korps Adhyaksa dapat memastikan pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di kawasan TNWK berlangsung sesuai ketentuan.
«“Dengan sinergi dan pendampingan yang optimal dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kami yakin seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di Taman Nasional Way Kambas dapat terlaksana dengan baik, mendukung kelestarian gajah Sumatera sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.»
Agenda tersebut turut melibatkan sejumlah mitra kerja. Koordinasi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan operasional sekaligus menjaga integritas program mitigasi konflik manusia dan gajah di TNWK. (*).






