Sejumlah Pihak Diperiksa, Tim Pidsus Turun Cek Sapi di Kelompok Tani
LAMPUNG TIMUR — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak.
Tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan dua paket pengadaan sapi yang bersumber dari APBD 2023. Nilai kedua paket tersebut mencapai sekitar Rp2,445 miliar.
Informasi yang dihimpun pada Kamis (24/9/2026) menyebutkan, pihak yang telah dipanggil antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BT, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Tak hanya melakukan pemeriksaan administrasi dan meminta keterangan, tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga melakukan peninjauan lapangan. Sedikitnya tiga lokasi dari total 11 alamat kelompok tani penerima sapi telah didatangi untuk melihat secara langsung kondisi sapi hasil pengadaan.
Pengadaan yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas sapi PO senilai Rp740 juta dan sapi betina senilai Rp1,7055 miliar. Berdasarkan laporan yang disampaikan sebelumnya, sapi yang didistribusikan kepada kelompok tani berjumlah 140 ekor dan tersebar di 11 kelompok tani di wilayah Lampung Timur.
Agenda pemeriksaan disebut masih akan berlanjut. Tim Pidsus juga dijadwalkan meminta keterangan dari perusahaan pelaksana serta kelompok tani penerima sapi guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai status maupun hasil pemeriksaan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
KAMPUD DORONG PENGUSUTAN
Pengusutan tersebut sebelumnya mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi tersebut.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan Tim Pidsus Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina tahun anggaran 2023.
Menurut Seno, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan keberadaan, jumlah, spesifikasi serta pemanfaatan sapi yang telah disalurkan kepada kelompok tani.
“Kita mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk mensurvei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur dengan jumlah 140 ekor sapi, baik mengecek dari spesifikasi, jumlah dan pemanfaatan sapi tersebut, apakah sesuai peruntukannya dan ketentuan?” kata Seno.
Seno juga meminta penyidik mendalami pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk pengguna anggaran, PPK, perusahaan pelaksana, serta kelompok tani penerima.
Ia secara khusus menyebut CV Sukadana Indah sebagai perusahaan yang menurutnya ditunjuk sebagai pelaksana kedua paket pengadaan tersebut.
Seno menyoroti proses pembentukan harga satuan dan negosiasi dalam pengadaan melalui e-katalog. Ia menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dasar penetapan harga untuk memastikan kesesuaiannya dengan harga pasar.
“Yang perlu dikoreksi dan ditelusuri mendalam adalah pembentukan harga satuan sebagai acuan tahap negosiasi antara PPK dan CV pelaksana,” ujarnya.
Menurut Seno, dugaan mark-up harga merupakan salah satu aspek yang perlu dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak dan verifikasi lapangan.
LAPORAN DILIMPAHKAN KE KEJARI
Perkara ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mewakili Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, disebut telah melimpahkan penanganan laporan DPP KAMPUD kepada Kejari Lampung Timur melalui surat Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Julang Dinar Romadlon membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tersebut masuk tahap telaah di bidang Pidsus Kejati Lampung.
Kini, dengan pemeriksaan sejumlah pihak dan pengecekan langsung ke lokasi kelompok tani, proses penanganan perkara tersebut memasuki tahapan yang dinilai penting untuk menguji kebenaran dugaan penyimpangan yang dilaporkan. (*).






