PGK Lamsel Minta Peta Titik Tapak Proyek, Kejelasan Luasan Lahan, Mitigasi Dampak Ekologis hingga Kepastian 80 Persen Tenaga Kerja Lokal
Lampung Selatan — Rencana pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa yang ditargetkan memasuki tahap pekerjaan awal pada 2027 mendapat perhatian serius dari DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Selatan. Pemerintah daerah dan PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) didesak membuka informasi secara transparan serta menggelar dialog langsung dengan masyarakat sebelum aktivitas konstruksi dimulai.
Ketua DPD PGK Lampung Selatan, Rian Kurniawan, S.E., M.E., menegaskan, percepatan proyek energi terbarukan tersebut harus diiringi keterbukaan informasi, kepastian perlindungan lingkungan, dan jaminan keterlibatan masyarakat lokal. Jangan sampai rencana investasi berskala besar justru memunculkan keresahan akibat minimnya penjelasan kepada warga yang tinggal di sekitar Gunung Rajabasa.
“Pemerintah daerah dan pihak PT Supreme Energy harus duduk bersama masyarakat terlebih dahulu. Harus ada forum terbuka untuk memastikan agar proyek sebesar ini benar-benar dipahami dan bisa diterima oleh semua pihak,” tegas Rian.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terperinci lokasi titik tapak proyek, luas kawasan yang akan digunakan, serta tahapan pekerjaan yang bakal dilaksanakan. Informasi tersebut dinilai penting agar warga tidak hanya menjadi penonton di tengah proyek yang berpotensi mengubah kondisi sosial dan lingkungan di wilayah mereka.
**PETA LOKASI DAN LUAS LAHAN HARUS DIBUKA**
Rian menilai, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dijawab pemerintah daerah dan perusahaan adalah kejelasan lokasi eksplorasi maupun pembangunan fasilitas panas bumi, termasuk luasan lahan yang akan digunakan di kawasan Gunung Rajabasa.
Ia meminta peta kerja dan informasi teknis yang relevan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga warga dapat memahami batas wilayah kegiatan, potensi perubahan penggunaan lahan, serta konsekuensi yang mungkin timbul selama konstruksi dan operasional.
“Masyarakat berhak tahu secara pasti di mana titik lokasi pengerjaannya dan berapa luasan tanah di kawasan Gunung Rajabasa yang akan digunakan. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan komprehensif, sangat wajar apabila timbul kekhawatiran hingga penolakan dari warga setempat,” ujarnya.
Bagi PGK, sosialisasi tidak cukup dilakukan sebatas penyampaian informasi satu arah. Pemerintah daerah dan perusahaan perlu menyediakan ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan, keberatan, serta aspirasi secara langsung.
**AIR BERSIH DAN KELESTARIAN GUNUNG RAJABASA JADI SOROTAN**
Selain persoalan lahan, PGK Lampung Selatan menyoroti potensi dampak sosial dan ekologis yang perlu dijelaskan secara terbuka. Gunung Rajabasa merupakan kawasan alam yang memiliki arti penting bagi masyarakat di sekitarnya, terutama berkaitan dengan sumber air bersih dan aktivitas pertanian.
Rian mengingatkan, kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan gangguan mata air, pencemaran, maupun perubahan kondisi lingkungan harus dijawab melalui penjelasan berbasis kajian teknis dan rencana mitigasi yang dapat dipahami publik.
“Masyarakat di kaki Gunung Rajabasa menggantungkan kebutuhan air bersih sehari-hari serta sektor pertanian dari sumber mata air gunung tersebut. Khawatirnya, jika proyek fisik berjalan tanpa kajian ekologis yang disosialisasikan secara jujur, terjadi pencemaran air dan gangguan lingkungan yang merugikan warga,” katanya.
Karena itu, PGK meminta hasil kajian lingkungan yang dapat dipublikasikan, langkah pencegahan risiko, mekanisme pemantauan kualitas air, serta prosedur penanganan apabila muncul dampak yang merugikan masyarakat dijelaskan sebelum pekerjaan fisik berjalan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar kekhawatiran warga tidak berkembang menjadi konflik sosial, sekaligus memastikan bahwa pembangunan energi terbarukan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
**JANJI 80 PERSEN TENAGA KERJA LOKAL DITAGIH**
PGK Lampung Selatan juga meminta kejelasan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan keterlibatan pengusaha daerah yang sebelumnya diwacanakan dalam pengembangan proyek tersebut.
Rian menilai, proyeksi pembukaan 1.000 hingga 2.000 lapangan kerja pada tahap konstruksi harus disertai mekanisme perekrutan yang transparan, kriteria yang jelas, dan akses yang adil bagi warga setempat.
Menurutnya, peluang ekonomi dari proyek PLTP Rajabasa semestinya dapat dirasakan masyarakat Lampung Selatan, baik melalui kesempatan kerja maupun keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok dan kebutuhan konstruksi, sesuai persyaratan serta kompetensi yang dibutuhkan.
PGK meminta pemerintah daerah dan perusahaan menjelaskan bentuk komitmen tersebut, termasuk mekanisme pendataan calon tenaga kerja lokal, tahapan perekrutan, kebutuhan keahlian, serta peluang bagi pengusaha daerah untuk terlibat.
“Semua muara dari persoalan ini adalah komunikasi. Kunci kondusivitas investasi terletak pada keterbukaan pemerintah daerah dan PT Supreme Energy dalam mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi warga lokal,” pungkas Rian.
**INVESTASI JANGAN ABAIKAN ASPIRASI WARGA**
PGK Lampung Selatan menegaskan, tuntutan keterbukaan bukan dimaksudkan untuk menghambat pengembangan energi terbarukan. Sebaliknya, komunikasi yang jelas, perlindungan lingkungan, dan kepastian manfaat ekonomi dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan investasi.
Pemerintah daerah bersama PT SERB diharapkan segera menggelar forum terbuka yang melibatkan masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta unsur terkait lainnya.
Melalui dialog tersebut, seluruh pihak diharapkan memperoleh kejelasan mengenai rencana titik tapak, penggunaan lahan, mitigasi dampak lingkungan, hingga skema penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, target pembangunan PLTP Rajabasa pada 2027 tidak hanya menjadi agenda percepatan investasi, tetapi juga berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, dan pemerataan manfaat pembangunan.
Hingga keterangan PGK tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Supreme Energy Rajabasa maupun pemerintah daerah dalam materi yang diterima redaksi. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan perkembangan persiapan proyek, rincian rencana penggunaan lahan, kajian lingkungan, serta kepastian komitmen tenaga kerja lokal. (*)






