TULANG BAWANG – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, diduga kuat bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Bangunan SPBU yang berada tak jauh dari daerah aliran sungai (DAS) itu, dibangun diduga belum mengantongi ijin administratif yang lengkap. Semisal, Amdal Lingkungan dari DLHD Tulangbawang dan Amdal Lalu Lintas dari Mabes Polri, serta syarat penting lainnya.
Selain dari segi administratifnya harus lengkap, pembangunan tangki timbun BBM nya yang dibangun di bibir jalan lintas timur (jalintim) juga musti diperhatikan dan dikaji secara mendalam. Sebab, bila salah kajian dapat berdampak negatif dan membahayakan masyarakat.
Untuk diketahui, tangki timbun BBM di SPBU tersebut berkapasitas sekitar 96 ribu kilo liter. Lebih kurang ada enam (6) unit tangki timbun BBM ukuran 16 ribu liter. Pihak terkait diharapkan tidak tutup mata dan membiarkan tangki timbun tidak berada pada tempat yang pas dan steril.
“Berdasarkan aturannya. Mustinya jarak tangki timbun itu harus 30 M sampai 32 M dari jalan lintas nasional. Itu aturannya. Coba dicek rekomendasi Amdal lalulintasnya dan Amdal lingkungannya,”ujar Andri warga setempat.
Dari pantauan wartawan, terlihat beberapa pekerja sedangan melakukan pekerjaan pembangunan SPBU sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tampak juga ada beberapa orang tengah bekerja di dalam galian tangki timbun BBM.
Salah satu pengawas pekerjaan mengatakan, bahwa pembangunan SPBU itu sifatnya merenovasi. Sudah ada IMB nya dan sudah ada ijin administratifnya. Sudah mengantongi berkas administratif secara lengkap.
“Sudah ada IMB dan ijin nya Pak. Ini dulunya sudah ada. Dan sekarang hanya merenovasi dan penambahan fasilitas pak. Pokoknya sudah lengkap semuanya mas,”terangnya.
Terpisah, Sekretaris Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perizinan Kabupaten Tulangbawang Deny Muttaqin, saat Konfirnasi via WA belum memberikan jawaban tanggapan dan keterangan terkait dengan adanya pembangunan SPBU bermasalah diwilayah setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang, Restu, saat dikonfirmasi mengaku akan memberikan tanggapan dan penjelasan, terkait dengan adanya pembangunan SPBU yang diduga bermasalah itu.
“Besok ketemu di kantor saja ya, nanti akan saya jelaskan. Akan saya tanggapi secara lengkap. Biar jelas posisi dan kewenangannya,”ujar Restu, saat dikonfirmasi wartawan Via WA, Senin (27/1/2020).
Kasat Lantas Polres Tulangbawang Iptu Ipran mengaku belum melihat dan menerima berkas administratif atau copian tentang Amdal lalin yang dikeluarkan oleh pihak Mabes Polri yang ditembuskan ke Polres Tulangbawang.
Ia mengatakan, terkait rekomendasi analisis dampak lalulintas yang berwenang adalah Mabes Polri. Sebab itu berada di jalan nasional. Polres Tulanbangbawang sifatnya hanya ditembuskan saja. Namun hingga saat ini belum ada tembusannya.
“Tidak ada tembusan amdal lalinnya. Sampai hari ini belum ada. Nah, saya tidak tahu apakah sudah ada amdal lalin dari Mabes Polri atau belum saya belum lihat dan belum baca. Biasanya kami ditembuskan,” ujar Iptu Ipran. (tri)






