Bupati Tanggamus Gelar Konfrensi Pers

Tanggamus- Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handayani menggelar video press confrance di kantor Kominfo Tanggamus, pasca putusan pemerintah pusat tentang tanggap darurat bencana non alam. Dimana, hal ini dilakukan terkait instruksi pemerintah pusat untuk berdiam dirumah akibat merebak nya wabah penyakit Covid – 19 di Indonesia sehingga diperpanjang masa libur  untuk bekerja dirumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi para siswi siswi untuk belajar dirumah.

Dimana, Press Realis melalui Video Confrance di gelarg diruang Kantor Diskominfo Tanggamus, secara langsungloleholeh Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Selasa (30/3), kepada wartawan yg ada di Tanggamus.
Dalam pernyataannya Bupati Tanggamus memperpanjang masa kerja bagi pegawai dan belajar bagi siswa di rumah sampai 22 April 2020.
Hal itu dinyatakan Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Wabup AM Syafi’i, setelah hasil rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, jajaran organisasi perangkat daerah, dengan para camat.
“Untuk para siswa masa belajar dari rumah diperpanjang sampai 22 April, bagi pegawai ASN Tanggamus kami putuskan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 22 April,” ujarnya
Bupati juga menyampaikan, ini hasil pembahasan yang didasari perkembangan situasi saat ini. Maka perlu ada penambahan waktu untuk pencegahan Covid-19 dari semula berakhir 30 Maret 2020 menjadi 31 Mei 2020.
Itu didasari surat bupati no 802/2937/40/2028 tentang Tanggap Darurat non Alam dan keputusan Presiden no 7 tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana non Alam.
“Pemerintah daerah akan terus melanjutkan upaya antisipasi. Meminta masyarakat membudidayakan PHBS dan makan makanan bergizi untuk daya tahan tubuh,” terangnya.
Bupati juga minta masyarakat tidak melakukan pengumpulan massa, baik di lingkungan umum dan juga lingkungan sendiri. Tetap tenang, tidak panik, dan ikuti instruksi pemerintah, dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok, tidak menyebarkan berita tanpa sumber yang tidak jelas. “Kami juga akan terus memantau ketersediaan bahan pokok, tetap berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Polres tentang bahan pangan dan bahan penting,” ujarnya
Dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 10,035 miliar lebih yang ditujukan ke tujuh satuan kerja, di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD Batin Mangunang, BPBD, Dinas Sosial, dan lainnya.
“Perlu juga intervensi dampak dan percepatan penanganan yang diambil dari Dana Desa. Bagi pekon yang belum anggarkan APBD bisa membuat alokasi minimal Rp 20 juta atas bimbingan DPMD dan pendamping desa,” pungkas Dewi. (Gus/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *