Mahasiswa Asal Lamteng Ini Buka Suara Terkait Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Yang Banyak Menuai Kritikan

Editoronline.co.id, Lampung Tengah – Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 telah menyerang Indonesia dan sudah ada ribuan jiwa yang terinfeksi juga ratusan orang yang sudah menjadi korban akibat pandemi COVID-19 ini.

Virus ini juga mengakibatkan lumpuhnya beberapa sektor-sektor penting di Indonesia, salah satunya adalah sektor ekonomi yang semakin hari mengalami penurunan dan masyarakat Indonesia tentu sangat terdampak akibat adanya pandemi ini.

Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan berbagai cara untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini agar cepat teratasi. Salah satu upaya yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang disinyalir untuk menangani Corona Virus Disease 2019 ini.

Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait dengan penanggulangan COVID-19, yaitu diantaranya Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dengan diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagaimana diketahui telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020, yang mana banyak mengandung pasal-pasal kontroversial dan banyak menabrak ketentuan-ketentuan prinsip hukum sebagaimana mestinya.

Banyak pertanyaan yang timbul dibenak masyarakat terkait dengan penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 ini, serta juga timbul indikasi mengenai potensi korupsi terhadap anggaran yang digelontorkan untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Menurut Rizky Ervianto, selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Program Kekhususan Pemerintahan dan Kenegaraan Universitas Atma Jaya Yogyakarta asal Lampung Tengah ini, melalui diskusi online via Zoom yang bertema “Legitimasi Judicial Activism dalam Agenda Judicial Review terhadap Perppu No. 1 Tahun 2020” dengan Sub tema Politik Hukum (Rechtpolitiek) Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatakan bahwa penerbitan Perppu ini dianggap belum memenuhi kriteria dan persayaratan yang ada sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Bahwasannya penerbitan Perppu No.1 Tahun 2020 sebagaimana telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini dianggap memiliki hidden agenda dibaliknya, karena banyak ketidakjelasan yang terkandung dalam Perppu ini, dan politik hukum yang sangat kental dimana pemerintah dapat memainkan manuver politik melalui peraturan-peraturan dibidang hukum yang mana tujuannya adalah agar bisa mengatur sedemikian rupa demi tercapainya sebuah tujuan, terlepas itu baik atau buruk.

“Sebenarnya Perppu itu sah – sah saja tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada, kalau kita lihat sekarang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini tidak memenuhi syarat-syarat Negara dalam keadaan bahaya dan memaksa, tidak ada di Perppu ini. Menurut saya ada syarat yang tidak terpenuhi disini, syarat yang pertama yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, rasanya tidak ada sampai saat ini, dan dalam perppu tersebut tidak menjadikan pasal 12 UUD 1945 sebagai dasar hukum (mengingat), syarat yang kedua yaitu adanya kekosongan hukum, namun lagi-lagi sepertinya ini juga tidak terpenuhi karena dalam menangani COVID-19 ini pemerintah masih memiliki payung hukum. Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ini sangat jelas dan terang. Jadi timbul pertanyaan untuk kejelasan perppu ini, untuk mengatasi penurunan ekonomi atau untuk mengatasi pandemi COVID-19, kan tidak jelas jadinya” ujarnya, Jumat (29/5/2020).

Putra sulung dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu juga mengatakan bahwa alasan mendesak tidak terpenuhi dalam Perppu ini, karena DPR masih bisa bersidang dan belum memasuki masa reses, bahkan sampai hari ini masih membahas RUU Omnius Law dan RUU lainnya.
Menurutnya, dari hal yang sudah disampaikan dalam Putusan MK tidak dapat dijadikan alasan, sebab kekosongan hukum dan keadaan mendesak tidak terpenuhi, lebih lagi yang dibahas dalam Perppu itu adalah tentang masalah keuangan dan anggaran negara.

Sementara itu masalah tentang perubahan APBN sama saja dengan menderogasi fungsi budgeting DPR, karena ini juga secara a contrario, melanggar asas lex superior derogate lex inferior, teori hukum berjenjang (stufenau theory) dan juga berpotensi untuk mengarah kepada executive heavy-abuse of power. Selain itu juga UU APBN tidak boleh di Perppu-kan hanya boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan dan APBN juga harus diatur secara berkala. Disisi lain Rizky juga berpendapat bahwa Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) ini juga merupakan pasal yang kontroversial dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai imunitas para pejabat.

“Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk kebijakan pembiayaan, kebijakan belanja negara, dan lain-lain itu bukan merupakan kerugian negara, artinya biaya yang dikeluarkan dari anggaran bukanlah suatu kerugian negara. Pasal 27 ayat (2) menyatakan anggota KSSK, Sekrtaris KSSK, anggota secretariat KSSK, pegawai Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai denga ketentuan peraturan perudang-undangan, hal ini sama saja memberikan imunitas pada pejabat yang bersangkutan karena tolok ukur “itikad baik” tidak ada yang bisa menentukan itu seperti apa dan tidak ada acuan parameter yang jelas mengenai “itikad baik” ini. Kemudian di ayat (3) juga menyatakan ini bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN, sama saja tidak bisa menggugat pejabat yang berwenang membuat Perppu ini,” ungkap Rizky.

Oleh karena itu, Rizky berpandangan bahwa dengan adanya Perppu ini yang mana sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 ini ditakutkan adanya para “oknum gelap” yang memanfaatkan kesempatan untuk menggali keuntungan sebesar-besarnya melalui Perppu ini karena mendapat payung hukum seperti ini untuk melakukan penyimpangan.

Terakhir ia menaruh harapan agar pandemi COVID-19 ini cepat berlalu dan perekonomian dan sektor penting di Indonesia segera pulih kembali.

“Harapannya Corona Virus Disease 2019 ini cepat berlalu agar perekonomian dan sektor-sektor penting di Indonesia dapat pulih kembali seperti sedia kala,” tutupnya. (san) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *