Mesuji – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsubektor Mesuji kembali melakukan Ungkap kasus dugaan Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji. Selasa (09/06)
Penangkapan tersebut dipimpin oleh langsung Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Alim, bersama Anggota Tekab 308 dan Anggota Polsek Tanjung Raya beserta Polsubsektor Mesuji.
Dikatakan Kasat, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat Pada senin ( 02/03), Sekira pukul 06.30 wib di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kronologi kejadian dikatakan Riki, awalnya korban sekira jam 06.00 wib bersama sopir korban yang bernama Gumbek, dan orang tua korban yang bernama Bariyah, berangkat dari rumah korban yang berada di Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji menuju pasar KTM yang berada di Desa Tanjung Mas Makmur kecamatan Mesujii Timur kabupaten Mesuji.
Lalu saat melintasi tepatnya di dekat makam yang berada di desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, korban dikejar oleh sepedah motor Honda Supra X yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang korban tidak kenal namanya, dan langsung memotong mobil yang dikendarai oleh korban sambil menodongkan senjata api rakitan yang mengarah ke korban kemudian meminta tas korban, karena korban ketakutan korban langsung memberikan tas korban yang berwarna hijau, berisikan uang sejumlah kurang lebih Rp.29.000.000,- ( dua puluh sembilan juta) 5 (lima) suku Mas (dalam bentuk cincin 2 suku dan gelang 3 suku) 2 buah Handphone (1 buah handphone merk Samsung tanpa SIM card warna silver dan 1 buah handphone Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276) 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Sebelumnya pada hari Rabu (15/04) telah diamankan 4 (empat) orang pelaku perkara 365 Kuhp atas nama,
PY (25), BY (38), EN (35), GW (20), dari penangkapan 4 (empat) orang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa melakukan Curas bersama dengan Tersangka AL (30) , ED (DPO), dan LD (DPO),”tegas Kasat.
kemudian Pada Selasa (09/06) personel Tekab 308 Polres Mesuji mendapat Informasi bahwa tersangka AL (30) berada di Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji Mesuji.
Mendapat informasi tersebut maka Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personel Polsek Tanjung Raya dan Personil Polsubsektor Mesuji menuju lokasi keberadaan tersangka, sekira pukul 16.10 pelaku AL (30) berhasil dimanakan saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
saat itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata api petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebelumnya yaitu berupa Surat nota Emas, Kotak Samsung, 1 (satu) buah Hp Nokia milik korban, (diamankan dr tersangka PY 1 (satu) Buku BPKB Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, 1 (satu) buah kotak HP Merk XIAOMI, 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE (alat yg digunakan / milik tersangka BY) 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna Hijau.
“untuk mempertangung jawabkan tundaknya saat ini teraangka bersama barang bukti diamankan Mapolres Mesuji ,”tutup Riki. (ar)






