Daerah  

Usut Tuntas Pengadaan Beras Bantuan Covid-19 di Lampung Barat

Lampung Barat – Menurut pemerhati dan akademisi Lampung Barat (Lambar), Dr. Yunada Arpan, masalah pengadaan beras bantuan Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memang perlu dicermati, bahwa sudah selayaknya jika pihak legislatif memanggil pemerintah (eksekutif), dalam hal ini untuk mencari kejelasan adanya ketidakpuasan masyarakat atas beras yang disalurkan oleh pihak ketiga dalam menangani Covid-19 baru-baru ini yang sempat menjadi viral.

Diungkapkannya, selain dari pada BPK-RI, ada juga suatu lembaga yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemerintah yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP.

“Pengawas intern pemerintah yang dalam istilah lembaga pengawas internal tujuannya tentu untuk mewujudkan good governance terkait kinerja atas penyelenggara organisasi pemerintah, yang berfungsi melakukan proses pengawasan intern mulai dari proses audit review evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan,” ujar Yunada, Rabu (24/6/2020).

Lalu, untuk ditingkat pemerintah daerah, ada Inspektorat daerah yang tentu perannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah ditingkat kabupaten maupun kota.

Salah satunya dapat mencegah kecurangan yang menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Nah, dalam hal urusan bantuan dana Covid-19 di Lambar ini, tentunya pihak Inspektorat perlu melakukan kegiatan review meliputi laporan keuangan, laporan kinerja dan penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa, khusunya bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh pihak ketiga bersama pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial,” tuturnya.

Berbicara tentang pengawasan, sebenarnya bukanlah semata-mata tanggungjawab institusi pengawas, melainkan tanggung jawab aparat pemerintah dan semua elemen masyarakat.

Ditengah darurat wabah virus Corona atau Covid-19, pengadaan barang dan jasa itu harus sesuai dengan atau mengikuti peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau LKPP nomor 13/2020 Tentang Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

“Artinya pengadaan barang dan jasa dan penanganan keadaan darurat tetap harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku dan yang utama pada prinsip pengadaan dan penanganan keadaan darurat. Lalu, yang perlu diperhatikan dalam setiap pengadaan barang dan jasa adalah mengedepankan efektifitas, transparansi dan akuntabel,” jelas dia.

Jadi, lanjut Yunada, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa lebih sederhana, meskipun penunjukan langsung bisa dilakukan, tetapi azaz keterbukaan dan akuntabel harus dikedepankan, semua pihak harus memenuhi langkah kehati-hatian yang diperlukan dalam melakukan pembelian barang dan pengadaan barang terkait kebutuhan Covid-19 ini.

“Yang menarik, khusus di Lampung Barat ini, pengadaan bantuan beras Covid-19 perlu kita cermati. Sudahkah pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan khususnya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13/2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat  khususnya pada poin 3.a,” ungkapnya.

“Dimana disebutkan, PPK melaksanakan langkah-langkah berikut, yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintah, atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan,” lanjut Yunada.

Kemudian, Yunada juga mengatakan, dari kesaksian pihak rekanan dan Dinas Sosial terkait spesifikasi barang pengadaan beras bantuan apakah medium atau premium, tidak dicantumkan dalam kontrak pengadaan.

“Lucunya ini terkesan absurd, saya menyimak salah satu beberapa video hasil liputan baik wartawan ataupun LSM yang viral, dimana ada pengakuan dari pihak penyedia yakni saudara Aho Wijaya dalam video tersebut. Bahwa dia tidak merasa ada tertulis didalam kontrak pengadaan terkait spesifikasi barang, dan pihaknya juga tidak mengetahui seperti apa mutu beras yang dimaksud, hanya putih, bersih dan layak dikonsumsi,” terangnya.

Pengakuan dari Aho Wijaya dalam video yang beredar menyebutkan, dalam kontrak tidak disebutkan spesifiklasi beras apakah medium atau premium, dan dirinya baru melakukan klarifikasi ke pihak Dinas Sosial untuk minta penjelasan setelah terjadi permasalahan ditengah masyarakat.

“Inikan menjadi aneh, pekerjaan sudah berjalan, beras sudah diterima bahkan mungkin sudah habis dimakan masyarakat, sementara pihak penyedia tidak mengerti mutu beras yang didistribusikan. Dan setelah timbul masalah, baru akan diklarifikasi kembali ke Dinas Sosial setelah terjadi permasalahan dilapangan,” kata Yunada merasa aneh.

“Dalam video berita yang beredar, si penyedia ini justru mempertanyakan kriteria jenis beras medium, premuim atau beras super premium itu seperti apa. Disinilah letak kecurigaan bahwa si penyedia tidak  memenuhi syarat dalam SE Kepala LKPP No 13 Tahun 2020 point 3.a, dimana penyedia tidak terpenuhi sebagai pihak yang memiliki pengalaman,” sambung dia.

Berdasarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), beras terbagi atas 4 klasifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) mutu beras, yakni premium, medium I, medium II dan medium III. Adapun syarat umum pada beras, yakni bebas hama dan penyakit, bebas bau apek, asam, bau asing, bebas dari campuran dedak dan bekatul.

Sedangkan beras yang dikategorikan premium diantaranya, derajat sosoh mencapai 100 persen. Derajat sosoh merupakan tingkat terlepasnya aleuron (kulit ari) yang melapisi biji beras. Selain itu, tingkat kadar air maksimal 14 persen.

Lalu, untuk kategori beras medium I, memiliki derajat sosoh minimum 95 persen, medium II 90 persen, dan medium III 80 persen dengan batas maksimum kadar air 14 hingga 15 persen.

Kemudian, untuk beras medium, memiliki butir patah atau beras pecah (broken) maksimal 20 persen untuk medium I, sedangkan untuk medium II maksimal 25 persen, dan medium III maksimal 35 persen.

“Oleh sebab itu, sudah sewajarnya dan selayaknya pihak inspektorat bersama legislatif, mengungkap masalah ini, karena patut dipertanyakan munculnya harga Rp14 ribu per Kg itu darimana, sebab dengan harga seperti itu, tentu sudah sangat tinggi untuk ukuran harga beras berkualitas medium bahkan mungkin setara dengan kualitas premium,” ucapnya.

Hal itu menurutnya, bisa ditelusuri dari jarak terjauh pabrik beras, kemudian ongkos angkut termasuk harga karung berikut cap logo Bupati dan Wakil Bupati. “Bisa ditelusuri berapa harga batas atasnya. Belum lagi pengadaan ikan kaleng sebenarnya harga rillnya berapa. Itu semua bisa ditelusuri,” tambah Yunada.

Selain itu, pemerintah telah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19). Dimana kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini sudah disahkan pada tanggal 6 April 2020.

Namun dari keterangan Dinas terkait dan rekanan, pengadaan sembako beras bantuan dan ikan sarden senilai Rp8 miliar lebih tersebut, masih menggunakan PPN dan PPh.

“Permasalahan ini harus diungkap tuntas, saya apresiasi ada wakil rakyat yang berkomentar di surat kabar terkait dugaan adanya mark-up pengadaan beras Covid-19 di Lampung Barat ini,” imbuhnya.

Yunada juga mengingatkan, kepada pengambil kebijakan dan pemegang anggaran penanganan Covid-19 untuk tidak main-main, karena sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengingatkan semua pihak, untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

“Saat itu Firli menegaskan, hukuman mati dan mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus corona saat ini. Bahkan Kapolri pun sudah menegaskan hal itu, pada pertengahan Juni lalu Kapolri mengaskan bahwa proses pidana untuk seluruh pelaku penyelewengan anggaran Covid-19 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi,” tegas Yunada mengingatkan.

“Presiden meminta agar Kepolisian menggigit oknum pejabat yang nekat melakukan aksi korupsi terkait anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia. Maka tak heran jika Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan anggaran maka akan di “sikat” oleh Polri dan tidak pernah ragu untuk memproses secara pidana,” pungkasnya. (*/Ade Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *