Daerah  

Proses Penunjukan Rekanan Pengadaan Beras Bantuan Covid-19 Lambar Wewenang Penuh PPK

Lampung Barat – Proses penunjukan rekanan pengadaan beras bantuan Covid-19 merupakan wewenang penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ferry Istanto mewakili Kepala Dinas Sosial, Edi Yusuf saat menjawab pertanyaan anggota DPRD Lambar Izmun Zani terkait proses mekanisme penunjukan rekanan dan kepanitiaan pengadaan beras bantuan sembako Covid-19.

“Panitia pengadaan tidak ditunjuk, pengguna anggaran hanya menunjuk PPK sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Dan PPK mempunyai wewenang penuh untuk penunjukan sesuai dengan SOP penanganan Covid-19,” ujar Ferry Istanto saat Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Pemerintah Daerah (eksekutif) terkait Laporan Kinerja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, anggota DPRD Komisi III dari praksi Golkar, Ismun Zani menanyakan kepada Dinas Sosial, terkait progres perkembangan penanganan pencegahan sampai penyediaan jejaring pengamanan sosial akibat Covid-19.

Lalu, terkait bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu, terkait dengan bantuan sembako baru terealisasi 29 persen, terkait ada perbedaan jumlah anggaran, terkait adanya polemik pada pengadaan beras bantuan (Kualitas kurang layak konsumsi) dan bagaimana proses penunjukan (rekanan dan panitia pengadaan).

Ditengah darurat wabah virus Corona atau Covid-19, pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan atau mengikuti peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, atau LKPP nomor 13/2020 Tentang Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

“Artinya pengadaan barang dan jasa dan penanganan keadaan darurat tetap harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku dan yang utama pada prinsip pengadaan dan penanganan keadaan darurat. Lalu, yang perlu diperhatikan dalam setiap pengadaan barang dan jasa adalah mengedepankan efektifitas, transparansi dan akuntabel,” jelas Yunada Arpan pemerhati dan akademisi Lampung Barat.

Jadi, lanjut Yunada, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa lebih sederhana, meskipun penunjukan langsung bisa dilakukan, tetapi azaz keterbukaan dan akuntabel harus dikedepankan, semua pihak harus memenuhi langkah kehati-hatian yang diperlukan dalam melakukan pembelian barang dan pengadaan barang terkait kebutuhan Covid-19 ini.

“Yang menarik, khusus di Lampung Barat ini, pengadaan bantuan beras Covid-19 perlu kita cermati. Sudahkah pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan khususnya Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13/2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat  khususnya pada poin 3.a,” ungkapnya.

“Dimana disebutkan, PPK melaksanakan langkah-langkah berikut, yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintah, atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan,” tukas dia. (Ade Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *