Lampung Barat – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diganjar kartu merah oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program sembako bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial, Kamis (25/6/2020).
Berawal dari anggota DPRD Lambar, Ismun Zani menanyakan terkait progres perkembangan penanganan pencegahan, sampai penyediaan jejaring pengamanan sosial untuk masyarakat miskin akibat Covid-19.
“Terkait bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu, bantuan sembako baru terealisasi 29 persen, terkait ada perbedaan jumlah anggaran, terkait adanya polemik pada pengadaan beras bantuan (Kualitas kurang layak konsumsi) dan bagaimana proses penunjukan (rekanan dan panitia pengadaan),” tanya Ismun Zani kepada Kadissos Lambar.
Namun, Kepala Dinas Sosial, Edi Yusuf saat dicecar pertanyaan terkait viralnya masalah pada pengadaan barang (beras) bantuan sembako untuk penanganan Covid-19 di Lambar tersebut, nampak kurang menguasai.
Lalu anggota DPRD, Erwin Suhendra mengatakan, Kepala Dinas Sosial tidak menguasai persoalan yang ada pada kewenangannya.
“Pak Kadis tidak menguasai, seharusnya ini dikuasai, karena tidak mungkin PPK tidak melaporkan kerjanya kepada pak kadis, percuma kalo kita teruskan ini dengan pak Kadis ini, karena jawabannya dari tadi semuanya dibebankan kepada PPK,” kata Erwin.
Ditambahkan anggota DPRD, Herwan mengatakan, bahwa dirinya menilai kepala Dinsos tidak efektif atau lalai dalam menjalankan tugasnya, selaku pemegang kebijakan dan pengguna anggaran percepatan penanganan Covid-19.
“Menurut saya pak Kadis tidak menguasai dan tidak sanggup mengemban tugas yang dibebankan, dan ini merupakan kesalahan bisa juga dikatakan kena kartu Merah,” tutur Herwan singkat. (Ade Irawan)






