KPU PROVINSI LAMPUNG LAKUKAN MONITORING COKLIT PPDP

Bandarlampung – Menjelang 4 hari sebelum berakhirnya masa coklit yang dilakukan oleh PPDP di 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada tanggal 13 Agustus 2020, KPU Provinsi Lampung menerjunkan empat tim untuk melakukan monitoring dan supervisi atas pelaksanaan coklit PPDP. Tim 1 : Monitoring ke Pesawaran dan Lampung Timur, Tim 2 : Monitoring ke Lampung Selatan dan Metro, Tim 3 : Monitoring ke Pesisir Barat dan Bandar Lampung dan Tim 4 : Monitoring ke Way Kanan dan Lampung Tengah.

Kegiatan monitoring dan supervisi KPU Provinsi Lampung dilakukan bertujuan untuk : Pertama, memastikan PPDP telah bekerja secara regulasi dan prosedur yang ada dalam buku kerja PPDP, Kedua, memastikan hasil coklit yang dilakukan PPDP benar – benar akurat. Ketiga, Memastikan di tanggal 13 Agustus 2020 PPDP telah menyelesaikan coklit 100 % di TPS nya masing-masing, Keempat, Memastikan teman-teman PPS menerima dokumen hasil coklit dari PPDP secara lengkap dan benar.

Selain itu kita meminta kepada semua anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK dan PPS untuk melakukan hal yang sama yaitu melakukan monitoring dan supervisi kepada PPDP di wilayahnya masing-masing. Monitoring dan supervisi ini dilakukan dengan melakukan sampel 5 % dari jumlah TPS di daerahnya masing-masing. Sehingga semua fokus untuk sukses penyelenggaraan tahapan coklit agar bisa menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas pada pilkada serentak 2020.

Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang penting dan strategis oleh karena itu diharapkan partisipasi aktif semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan atas proses tahapan pemutakhiran data pemilih ini.

Setelah berakhirnya coklit pada tanggal 13 Agustus 2020, maka PPS akan melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (coklit) sesuai jadwal dilakukan dari tanggal 7 – 29 Agustus 2020. Hasil penyusunan ini akan dibawa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tanggal 30 Agustus 2020 yang akan dihadiri oleh PKD (Pengawas Kelurahan Desa), Perwakilan Partai Politik, dan PPDP. Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Sumber :
Tim Datin KPU Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *