WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020 dengan menghadirkan Narasumber Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Propinsi Lampung Iskardo P.Panggar, berlangsung di Aula KPU setempat, Selasa (25/08/20).
Turut HadirDandim Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, Kabag Ops. Polres Kompol Suharjono, Kaban Kesbangpol Indra Z Rayusman, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Way Kanan dan Anggota Bawaslu Way Kanan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya memandang penting dilakukannya sosialisasi tahapan Pencalonan kepada stake holder agar Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya bahwa tahapan Pencalonan akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Agustus – 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4-6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020. Dalam Pemilu 2019 yang lalu, perolehan Partai Politik di Kabupaten Way Kanan adalah sebanyak 40 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 8 kursi partai politik atau gabungan partai politik.
” Saat ini KPU Way Kanan telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap 339.525 data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 – 14 September 2020. “Terang Refki Dharmawan.
Sementara itu Ketua KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami selaku narasumber mengatakan bahwa Pilkada serentak 9 Desember. Untuk Kabupaten Way Kanan dalam catatan KPU Propinsi Lampung tidak terdapat catatan permasalahan selama tahapan Pilkada 2020 dan kordinasi lintas stake holder berjalan baik dan harmonis.
Sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.” Kata Erwan Bustami.
Ditambahkan Erwan bahwa ada kemungkinan penambahan syarat calon harus di test swab bebas Covid-19, hal ini permintaan IDI Lampung setelah rakor bersama KPU, IDI, HIMPSI dan BNN Propinsi Lampung.
Sementara Pimpinan Bawaslu Propinsi Lampung Iskardo P.Panggar menyampaikan pentingnya peningkatan partisipasi politik masyarakat, kepatuhan pencegahan Covid-19, peningkatan sosialisasi pemenuhan E-KTP bagi pemilih di sekitar hutan register dan pencermatan data pemilih perbatasan antar kabupaten sehingga kualitas demokrasi semakin baik.(*/Fik)






