Bawaslu Lampung Pelototi Pendaftaran Calon Kada

Bawaslu Lampung— Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung menurunkan tim supervisi guna mengantisipasi berbagai titik rawan dalam masa pendaftaran calon kepala daerah di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang akan dimulai hari Jumat, 4 September 2020 hingga   6 September 2020, pukul 24.00 wib.

Sejumlah nama bakal calon kepala daerah di 8 kabupaten/kota dipastikan akan mendaftar secara bertahap mulai hari Jumat (4/9) pagi. Sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mereka akan melalui sejumlah tahapan agar lolos mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2020.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Iskardo P Panggar memaparkan sejumlah titik rawan pengawasan pilkada dalam masa pendaftaran hingga penetapan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah. Yang paling sederhana menurutnya, adalah menjaga protocol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran covid 19 saat mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah.

“Bawaslu provinsi sudah membentuk tim untuk supervisi. Sebagian mulai hari kamis ini sudah jalan dan sebagian Jumat besok,” ujarnya.

Kordiv pengawasan Iskardo mengimbau KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu kabupaten/kota ikut dalam proses pemeriksaan kesehatan bakal calon kepada daerah di RS Abdul Muluk. Dia juga megimbau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur RS Abdul Muluk, Dinas Kesehatan setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk memberikan dukungan akses pengawasan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah.

Dikatakan,  tahapan pendaftaran bakal calon ini menjadi penting untuk diawasi dan diatensi semua pihak, untuk memastikan bahwa syarat-syarat calon pemimpin di daerah benar-benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya ada syarat administrasi yang tidak lengkap, adanya PNS yang turut serta saat pendaftaran calon atau menggunakan kendaraan dinas bagi calon petahana. Juga protocol covid, jangan sampai pendukung beramai-ramai datang ke KPU mengabaikan prosedur kesehatan. Kami memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Way Kanan ini menjelaskan sejumlah kerawanan tahapan pencalonan antara lain; pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, Parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda).

Selanjutnya, mahar politik, dualisme kepengurusan parpol, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu) dan tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang mendaftar.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatkhatul Khoiriyah meminta setiap bakal calon kepala daerah  tidak secara massif mengerahkan pendukungnya untuk mendaftar di KPU setempat. Sebab hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penambahan sebaran kasus covid 19 di Provinsi Lampung. Bakal calon kepala daerah   diminta bijak dan peduli serta memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemic covid 19.

Tim supervisi Bawaslu Provinsi Lampung akan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/kota setempat melakukan pencermatan terhadap proses pendaftaran maupun semua syarat yang diajukan bacalon kepala daerah. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung berharap semua tahapan kontestasi Pilkada Tahun 2020  berlangsung sesuai aturan baik yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).  (*/cah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *