Lambar – Dibalut dengan obrolan santai, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, menyampaikan terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang sedang ramai ditolak dengan aksi demonstrasi.
Menurut Mukhlis, RUU tersebut baru disetujui di tingkat Paripurna, pada 5 Oktober, hal itu memang dimajukan dari jadwal awal 9 Oktober, jadwal tersebut telah disetujui oleh sembilan fraksi yang secara bersama-sama melakukan pembahasan.
“Paripurna pengesahan dilakukan tanggal 5 Oktober, karena di lingkungan DPR RI telah terkonfirmasi 19 anggota DPR dan 25 orang staf sekretariat DPR RI positif Covid-19, jadi bukan dimajukan karena tanpa alasan,” kata Mukhlis, pada kegiatan yang berlangsung di Base Camp 33 Kelurahan Way Mengaku Balikbukit, yang juga dihadiri Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Czi Benni Setiawan, M.Han, Senin (12/10).
Terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, kata Mukhlis, karena yang mereka terima tentang UU Cipta Kerja tidak utuh. Padahal, UU itu sebagai jaminan buruh mendapat jaminan lebih baik, terutama tentang pesangon apabila seorang karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Aksi demo sah-sah saja, karena itu dilindungi UU, yang salah itu apabila melakukan aksi anarkis, dengan merusak fasilitas umum, maka perlu saya sampaikan bahwa UU tersebut betul-betul memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama para karyawan atau buruh,” kata dia.
Misal kata bupati Lampung Barat periode 2007-2012 dan 2012-2017 tersebut, apabila karyawan atau buruh terkena PHK, akan tetap menerima pesangon dengan besaran 25 kali gaji. Sementara di UU lama pesangon 32 gaji, tetapi kenyataannya banyak perusahaan yang tidak membayarkan secara utuh karena lemahnya aturan.
“Walaupun dalam UU lama pesangon yang harus dibayarkan perusahaan 32 kali gaji, tetapi banyak perusahaan yang membangkang, tetapi dalam UU Cipta Kerja dari 25 kali gaji yang wajib dibayarkan pihak perusahaan, dengan rincian 19 kali dibayarkan oleh perusahaan dan enam kali gaji dibayarkan oleh Jamsostek, hukumnya wajib dan apabila tidak dipatuhi korban PHK dapat melakukan tuntutan,” jelasnya.
UU Cipta Kerja tersebut juga kata Mukhlis, mengatur tentang kemudahan berinvestasi, sehingga sekitar tiga juta korban PHK akibat pandemi Covid-19 dan empat juta angkatan kerja baru dapat tertampung di dunia kerja. Ini artinya DPR RI dan pemerintah berpikir ke depan untuk kesejahteraan.
“UU Omnibuslaw tersebut, belum diundangkan karena saat ini sedang dilakukan perbaikan termasuk redaksional, dan menurut rencana pada 14 Oktober baru akan diserahkan kepada pemerintah. Sementara pemerintah mempunyai waktu satu bulan, apakah akan disetujui atau tidak untuk diundangkan,” jelasnya.
Masih menurut Mukhlis, bagi yang menolak UU Omnibuslaw tersebut, bisa mengambil langkah yang diatur sesuai konstitusi, yakni melakukan judical review di Mahkamah Konstitusi.
“Saya minta bagi yang menolak UU Omnibuslaw tidak melakukan tindakan anarkis, tetapi melakukan jalur yang sesuai dengan konstitusi, yakni melalukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (dbs)






