KASN Nilai Herman HN Langgar UU

Bandarlampung – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai aksi pemecatan Kepala SMP Negeri 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman HN diduga melanggar aturan. Herman HN dinilai telah melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain itu, juga dianggap melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Komisioner KASN Tasdik Kinanto, setiap kepala daerah yang wilayahnya akan menggelar Pilkada serentak tidak boleh mengganti pejabat.

“Harus ijin Mendagri karena daerahnya kan (mau) pilkada,” ujar Tasdik, Selasa (13/10).

Terlebih, jabatan walikota Herman HN hanya tinggal beberapa bulan lagi. Atas dasar itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan tertulis kepada pihaknya agar bisa diklarifikasi.

“Coba saya minta pengaduan secara tertulis untuk dasar kami melakukan klarifikasi,” pungkasnya.

Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi membenarkan dirinya diberhentikan Walikota Herman HN melalui SK bernomor: 824/34/IV.04/2020.

“Informasi yang sudah beredar luas itu memang benar adanya. SK pemberhentian jabatan saya langsung diteken bapak walikota,” ungkap Purwadi.

Kendati demikian, Purwadi yang sudah tujuh tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 16 itu mengaku legowo. “Lillahi Taala saya ikhlas. Sesuai tupoksi saya dari awal jadi guru, ya sekarang kembali lagi. Nggak ada masalah,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *