BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Rabu (11/11/2020). Koordinasi ini berkaitan dengan masih adanya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun belum memiliki e-KTP.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, sesuai dengan regulasinya, pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya harus memiliki formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih dan diharuskan membawa e-KTP saat ke TPS. Namun apabila tidak memiliki formulir C6 bisa dengan menunjukkan e-KTP saja.
“Berdasarkan PKPU, selain membawa C6 harus membawa e-KTP. Nah di DPT kita masih ada 15 ribu lebih pemilih yang belum memiliki e-KTP,” kata Ika saat berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A. Zainuddin.
Untuk itu, Ika menerangkan, pihaknya menyerahkan berkas atau data pemilih yang masuk ke dalam 15.520 pemilih yang masuk di DPT namun belum memiliki e-KTP. “Data ini lengkap dan jelas sesuai dengan kelurahannya dan TPS,” ujarnya.
Ika menambahkan, KPU Kota Bandar Lampung pun tak henti-hentinya mengimbau kepada pemilih, terutama yang masuk ke dalam 15.520 pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut untuk melakukan perekaman untuk mendapatkan e-KTP. “Kami pun dari KPU bersama jajaran dibawah seperti PPK, PPS, dan KPPS menyarankan agar pemilih tersebut segera melakukan perekaman agar nanti mendapatkan e-KTP,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A. Zainuddin menyambut baik terkait hal ini. Pihaknya pun akan terus maksimal melayani warga yang akan melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP ini.
“Kami menyambut baik, dan kami akan melakukan perekaman di kantor Disdukcapil maupun di sejumlah kantor kecamatan, termasuk perekaman di Lapas beberapa waktu lalu sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah DPT KPU Kota Bandar Lampung sebanyak 647.278 pemilih yang terdiri 324.429 pemilih laki-laki dan 322.849 pemilih perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 1.700 dari 126 kelurahan. (*)






