Bandarlampung – Kasus dugaan pemerasaan terhadap kepala desa di Lampung Selatan (Lamsel) yang diduga dilakukan oleh inspektorat setempat terus berlanjut.
Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) di Lamsel guna menindaklanjuti dugaan pemerasan anggaran dana desa di kabupaten setempat.
Informasi yang dihimpun, kedua ASN yang merupakan pegawai Inspektorat Lamsel itu diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Ya hari ini dua orang yang tengah diperiksa berkaitan dengan penggeledahan di Inspektorat dua hari lalu,” ujar Andrie.
Dia menuturkan, kedua orang yang diperiksa berstatus saksi. Namun, Andrie belum bisa memaparkan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
“Untuk indentitas kami belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas ada pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Andrie, perkara ini terungkap setelah adanya laporan sejumlah kepala kampung di Lampung Selatan.
“Ya dugaannya atas pemerasan dana desa,” tuturnya.
Disinggung detail perkara, Andrie menyatakan kasusnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejati Lampung.
Selanjutnya Andrie mengimbau kepada masyarakat untuk terbuka jika mengetahui atau mengalami adanya dugaan pemerasan ataupun tindak pidana korupsi.
“Kepada kepala desa yang merasa diperas silahkan lapor kepada kami, tapi dengan catatan bukan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel). Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik pejabat di Inspektorat. Ponsel tersebut diambil langsung dari tangan pejabat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, ponsel itu diambil pada Senin (23/11).
“Jumlah berapa ponsel yang diambil kami belum bisa merinci, tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu,” kata Andrie, kemarin.
Penggeledahan dari tim penyidik Kejati Lampung itu, menurut Andrie, terkait dugaan pemerasan dalam kaitannya dengan dana desa (DD) di Lampung Selatan.
“Ada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu yang berhubungan dengan dana desa,” kata Andrie.
Namun, terkait kasus dan pejabat yang terlibat, Andrie mengatakan, hal itu masih dalam ranah penyidikan. Dengan demikian, inisial maupun identitas para pejabat itu belum bisa disampaikan kepada media massa.
“Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita,” kata Andrie.
Lebih lanjut, Andrie mengatakan, pengambilan data digital dari ponsel melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. “Menggunakan teknologi, nanti datanya kami olah secara digital,” kata Andrie. (dbs)






