Calon Ketua Demokrat Minimal Kantongi 20 Persen Suara

Bandarlampung – Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Hanifal Adung mengatakan, syarat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, diatur dalam Peraturan Organisasi turunan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Yakni, kata dia, minimal didukung oleh 20 persen suara di Demokrat. Di antaranya, 15 DPC se-Lampung, satu suara dari organisasi sayap partai, satu suara DPD dan satu dari DPP.

“Jadi ada lebih kurang 18 suara, sehingga 20 persennya itu 4-5 lima suara, dan surat dukungan itu harus ada ketika mereka mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD,” ujarnya, Rabu (16/6).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, para calon yang telah memenuhi syarat akan mengikuti Musda, namun untuk penetapan ketua terpilih akan ditentukan oleh DPP Demokrat.

“Nanti mekanisme pemilihan ada dimusdakan dulu dirapatkan, baru diserahkan ke DPP. DPP yang wawancara atau mekanisme lain-lain,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini melanjutkan, mendukung jika Ketua DPD Ridho Ficardo ingin mencalonkan diri lagi untuk periode ketiga. Menurutnya, hal-hal itu sah-sah saja selagi dia mendapatkan dukungan 20 persen tersebut.

“Kalau nama-nama lainnya, bisa saja ada yang sudah mendapatkan dukungan dan telah konsolidasi ke DPC DPC, kita lihat nanti,” katanya.

Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu jadwal Musda dari DPP Demokrat sebagai pemilik kebijakan tertinggi.

“Yang baru-baru ini Aceh melaksanakan musda 13-14 Juni, 15-17 juni ini Sulawesi Barat, itu tergantung DPP, kalau kata DPP Bulan Juli ya kita Juli Musdanya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *