FSML Gelar Aksi Bebaskan Habib Rizieq di Kejati

Bandarlampung – Forum Suara Masyarakat Lampung ( FSML) menggelar aksi minta pembebasan Habibana Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (HRS) dan kawan-kawan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (22/6).

FSML menilai pasal yang disangkakan mengada-ngada, tak relevan dan terkesan mengada-ada, memaksakan kehendak. Boleh jadi, ada tekanan dan memenuhi hasrat pihak-pihak yang ingin melampiaskan dendam politiknya.

Mungkin, kata Sekretaris/Korlap Aksi Ustad Riyan Ramadian ada elite politik yang menganggap HRS dan kawan-kawan penghalang ambisi politik kekuasaannya.

Dalam aksi yang dipimpin KH Edi Azhari, FSML menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan tak bersalah dan bebas tanpa syarat terhadal HRS dan mengembalikan nama baiknya (rehabilitasi).

Selain itu, mengembalikan segala haknya secara pribadi maupun keluarga yang telah dirampas atas kejadian perkara yang ditimpakan kepadanya, keluarga dan kawan-kawan.

“Terakhir, FSML mengingatkan dan menghimbau kepada para penegak hukum di NKRI ini, baik sebagai polisi, jaksa dan para hakim agar menjadi penegak hukum dan saksi yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan takut kepada Allah,” katanya.

KH Edi Azhari menukil Surat An-Nisaa ayat 135 dan Al-Maa-idah ayat 8.
“Semoga Allah Yang Maha Kuasa dan Bijaksana menolong orang-orang tertindas dan para penegak kebenaran dan keadilan,” katanya.

Dikatakannya, tuntutan 6 tahun penjara yang diajukann oleh JPU berdasarkan Pasal 160 KHUP tentang Penghasutan, Pasal 93 UU Kekarantinaan, dan Pasal Percobaan Melakukan kejahatan (Pasal 53 KHUP tidak relevan, mengada-ada.

FSML terdiri dari ormas Islam, pembina ponpes, DKM, majelis taklim, lembaga dakwah Islam, para da’I, aktivis dakwah, ‘ulama, habaib, jawara, dan segenap elemen masyarakat Islam Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *