Bandarlampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dapil Bandarlampung, Apriliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung, Sabtu (10/07).
Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, kegiatan dilakukan dengan 3 sesi dari jam 9.00 sampai pukul 13.00 wib. Hal itu mengingat pada saat ini Bandarlampung ZONE merah dan tidak boleh mengumpulkan orang ramai.
Tampak hadir dr Lydia Agustina dari Dimas kesehatan kota Bandarlampung dan akademisi Tahura Malagano SH,. MH dihadiri Perwakilan camat Tanjungkarang Pusat Lurah Polsek Babinkamtibmas setempat.
“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tetap mengikuti peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diberlakukan di Kota Bandarlampung, kemudian Senin 12/07/21 akan diberlakukan PPKM Darurat sebagai bentuk untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Seharusnya tanggal 12 Juli anak sekolah akan melakukan KBM tatap muka tapi karena tingginya angka penyebaran maka KBM tidak dapat dilakukan,” tambahnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menghimbau untuk masyarakat tetap tenang dan jangan panik.
“Masyarakat jangan panik, tetap tenang dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan maupun edukasi yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya. (*)






