Ahmad Fitoni Door To Door Sosialisasikan Perda AKB

Lamsel – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ahmat Fitoni terus mensosialisasikan Perda Nomor: 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Ahmat Fitoni mengunjungi masyarakat langsung untuk mensosialisakan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, salah satunya dilaksanakan Fitoni di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Pada Sabtu (10/07/21).

H. Ahmat Fitoni mengajak masyarakat mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah. “Kita sebagai masyarakat harus taat dan ikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah, tugas kita masing – masing jaga diri dan keluarga agar tidak tertular virus dan penyakit. Terus biasakan hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

Anggota DPRD Lampung dari F – PAN di Komisi I ini juga meminta masyarakat untuk bisa bersabar dalam cobaan. “Tetap harus pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Yang terpenting lagi kita harus lebih sabar dalam ujian ini, semoga kehidupan sosial segera pulih seperti dulu. Kita banyakin tawakal dan berdo’a Kepada Allah SWT Tuhan YME agar musibah ini segera diangkat,” imbuhnya.

Menurut Ahmat Fitoni, untuk mensosialisasikan Perda tidak harus selalu mengumpulkan masyarakat, dirinya juga sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dengan cara door to door. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *