EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Pemerintah Kampung (Pemkam) Sido Mukti dan Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, diindikasikan melakukan Maladministrasi atau pemalsuan pelaporan SPJ realisasi Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2021.
Pasalnya, kedua kampung itu tidak merealisasikan program Padat Karya Tunai (PKT). Pengerjaan dilakukan dengan sistem borongan yang dikerjakan oleh pihak dari luar daerah.
“Ya, saya mengerjakan borongan pekerjaan onderlagh di Kampung Sido Mukti sepanjang 400 meter dan kampung Makarti Tama sepanjang 850 meter. Saya kerjakan mulai dari batu, pecah batu dan pemasangan batu,”kata Suplayer atau pemborong yang enggan disiarkan namanya.
Dinilai, pihak Kampung Sido Mukti dan Kampung Makarti Tama terkesan hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam proses pengerjaan proyek onderlagh tersebut.
Ia menerangkan, pekerjaan borongan onderlagh itu telah sesuai dengan kesepakatan antara kepala kampung dan Tim Pelaksana Pembangunan (TPK). Borongan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Ternyata, realisasi DD onderlagh secara borongan dan tidak menyerap tenaga kerja warga kampung dengan sebutan Padat Karya Tunai adalah kesalahan dan melanggar aturan yakni Peraturan Menteri No 6 tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai.
Salah satu warga Kampung Sido Mukti yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan kegiatan DD Onderlagh di kampungnya itu yang tidak melibatkan warga setempat.
“Kegiatan pembangunan onderlagh tidak melibatkan warga. Mustinya melibatkan warga kampung untuk tambahan pendapat penghasilan keluarga. Apalagi di tengah masa pandemi covid-19, masyarakat butuh pemasukan,” terang sumber.
Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang prioritas pengunaan Dana Desa tahun 2020, dalam pasal 1 nomor 29 yang berbunyi; Padat Karya Tunai Desa yang disingkat menjadi PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal.
Yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan sebagai upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain, warga masyarakat juga menilai hasil pengerjaan jalan onderlagh diduga menyimpang dari juknis. Itu terlihat dari cara penyusunan batu, penggalian dan batu pengunci sehingga kegiatan onderlagh tersebut terkesan asal jadi. (tri)






