Bandarlampung – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan 11 orang yang tergabung dalam tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Ketetapan itu dituangkan dalam salinan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 120/P Tahun 2021 yang beredar di media sosial, Senin (11/10). Mereka akan menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mendatang.
Tim seleksi itu terdiri atas satu orang ketua tim merangkap anggota, seorang wakil ketua tim merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan delapan anggota timsel.
Adapun sebelas orang yang dipilih Presiden Jokowi itu adalah pertama Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro, lalu Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
Sementara di keanggotaan terdapat delapan orang pilihan. Yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghofar Rozin, Betti Alisjahbana, Poengky Indarty. Keputusan itu ditetapkan presiden pada 8 Oktober 2021.
Berdasarkan salinan Kepres itu, tim seleksi memiliki sebelas tugas utama. Mulai dari mengumumkan dbukanya pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu, memeriksa berkas pelamar calon anggota KPU dan Bawaslu, mengumumkan hasil pemeriksaan berkas administrasi, menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, dan menyerahkan nama-nama itu kepada presiden.
“Masa kerja tim seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan disahkannya anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 terpilih dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027 terpilih,” begitu tertulis dalam salinan Kepres tersebut. (*/Cah)






