Bandarlampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus deases 2019, di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak tuha, Lampung Tengah, Sabtu (06/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Kapolsek Padang Ratu, Muslikh S.H dan Yusuf Efendi, S.E yg sekaligus merupakan pendamping kecamatan anak tuha, Lampung Tengah. Selain itu turut dihadiri oleh Syuriah Mwcnu anak tuha, K.H Ahmad Romli, Ketua Muslimat Siti Rohmah, serta tokoh agama tokoh masyarakat setempat yg turut menjadi peserta pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung ini mengatakan bahwa masyarakat jangan lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), meski kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai.
“Saya berharap semuanya bisa tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, jangan lalai,” ujar Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang belum divaksin, agar segera mengikuti vaksinasi supaya tercipta herd immunity.
“Yang belum divaksin agar segera mengikuti kegiatan vaksinasi. Ini dilakukan agar mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity khususnya di Kabupaten Lampung Tengah,” paparnya. (Cah)






