Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti banjir yang terjadi di jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nunyai, Selasa (9/11). WALHI menduga banjir terjadi akibat adanya pembangunan Living Plaza. Padahal sebelumnya, lokasi pembangunan yang sekarang dibangun tembok pembatas itu adalah daerah resapan air. tersebut adalah
Berdasarkan pantauan WALHI Lampung, kondisi di lapangan bahwa arus lalu lintas di sekitar jalan nunyai – ZA Pagaralam sekitar POM Bensin di tutup karena banjir hingga mengakibatkan arus lalu lintas ditutup karena kendaraan tidak dapat melewati jalan yang digenangi banjir hingga selutut orang dewasa.
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menegaskan, sebelumnya WALHI Lampung telah menolak adanya rencana pembangunan pusat perbelanjaan Lampung Living Plaza di Kelurahan Rajabasa.
Karena, kata dia, di lokasi itu selama ini menjadi daerah persinggahan air ketika sungai yang berada disampingnya mengalami luapan. “Dan daerah di sekitar pembangunan Lampung Living Plaza ini merupakan daerah rawan banjir dan apabila dilakukan pembangunan Lampung Living Plaza maka akan semakin memperparah banjir di lokasi itu,” terangnya, Rabu (10/11).
Lanjutnya, peringatan WALHI terkait potensi bencana di wilayah tersebut pun terbukti pada hujan yang terjadi tanggal 9 November.
Yang mana, kata dia, hanya 2 jam terjadi hujan di lokasi itu sudah tergenang banjir yang diduga akibat dari aktivitas peningkatan ketinggian permukaan air tanah di Lampung Liiving Plaza. “Dan pemasangan pagar beton di lokasi lampung living plaza di sepanjang sungai,” kata dia.
Selain hal itu, masih kata Irfan, yang menjadi alasan WALHI menolak rencana pembangunan tersebut ialah karena Secara Tata Ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung sebagian lokasi lampung living plaza masuk kedalam kawasan pendidikan dan pemukiman.
“Peristiwa banjir ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah kota Bandarlampung agar tidak sembarangan dalam menerbitkan izin, jangan mengatasnamakan investasi dan ekonomi lalu pemerintah abai terhadap keselamatan dan kenyamanan rakyatnya,” bebernya.
Selain itu juga, pemerintah Kota Bandarlampung juga harus tegas jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan korporasi yang merugikan rakyat harus diberi sanksi tegas serta tidak mengeluarkan izin di lokasi yang memang rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang.
“Terlebih saat ini pemerintah kota Bandarlampung dan DPRD Kota Bandarlampung sedang melakukan revisi terhadap RTRW Kota Bandarlampung, tentu kita berharap revisi perda ini dapat menjadikan kota bandar lampung untuk lebih baik lagi, jangan sampai revisi perda tersebut menjadi ajang “Pengkavlingan” wilayah kota bandar lampung atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat kota bandar lampung,” paparnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan WALHI Lampung, selain terjadi di Rajabasa banjir juga terjadi di wilayah lain seperti di Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Jalan Ki Agus Salim, banjir juga merendam beberapa ruas jalan lainnya seperti di Jalan Kartini, Jagabaya, Jalan Yos Sudarso, Waylunik, dan Sepang Jaya.
“Hal ini menunjukan bahwa kondisi kota bandarlampung yang semakin krisis lingkungan dengan munculnya bencana ekologis yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian oleh pemerintah kota bandarlampung,” tandasnya. (*)






