Daerah  

Sejak Lama, Masyarakat Yang Tinggal Di Tanah Eks Fasilatas Umum Kampung Tri Tunggal Jaya Telah Memiliki Sertifikat

EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG– Beberapa warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, yang tinggal di tanah eks fasilitas umum kampung setempat mengaku telah memiliki sertifikat hak milik dari tahun 1979.
Winarti (55) warga yang tinggal di eks fasilitas umum kampung Tri Tunggal Jaya, mengatakan, dirinya tinggal di kampung setempat sudah lebih dari 40 tahun dari jaman transmigrasi.
“Tinggal di sini kampung ini (Tri Tunggal Jaya setelah pemekaran dari Kampung Catur Karya Buana Jaya) sudah 40 tahun lebih dari transmigrasi dulu sejak unit IV. Lalu saya beli tanah ini (eks fasilitas umum) dari petugas transmigrasi. Sudah ada sertifikatnya dari tahun 1979,” terang Winarti, Minggu (06/02/2022).
Hal yang sama juga dikatakan Agus Tinus (50), yang juga tinggal di tanah eks fasilitas umum. Dirinya juga mengaku sudah memiliki sertifikat tanah hak milik di lokasi yang ditempati saat ini.
“Kalau semua masyarakat di sini (yang tinggal di tanah eks fasilitas umum) semua sudah mempunyai sertifikat hak milik dari zaman transmigrasi dulu antara tahun 1978 sampai 1982. Sudah punya sertifikat semua,” ujarnya.
Menurut Agus, masyarakat yang tinggal di tanah eks fasilitas umum Kampung Tri Tunggal Jaya itu rata-rata dapat beli dari petugas unit transmigrasi.
“Sebagian ada juga guru, mantri atau petugas kesehatan dan petugas unit transmigrasi saat itu memang yang diberikan jatah tanah di sini,” imbuhnya.
Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Eko Dwi Wardoyo, membenarkan terkait adanya masyarakat di kampungnya yang tinggal di tanah eks fasilitas umum.
Akan tetapi menurut Eko, masyarakat itu telah sejak lama tinggal di tanah tersebut dan telah memiliki sertifikat hak milik.
“Dari saya masih kecil, masyarakat itu sudah tinggal di situ. Semua masyarakat tersebut sudah memiliki hak milik sertifikat yang dibeli dari petugas unit transmigrasi saat itu,” jelasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *