Bandarlampung – Tiga nama yang beredar di publik dan dan telah diusulkan menjadi calon penjabat (PJ) kepala daerah di Lampung dinilai telah layak dan pantas. Selain telah berpengalaman, ketiganya juga mempunyai kemampuan untuk membangun kabupaten yang dipimpinnya secara sementara.
Ketiga nama itu adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Kabupaten Mesuji, dan Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Kabupaten Tubaba.
Pengamat politik Unila, Dr. Dedy Hermawan, M.Si.menilai, ketiganya layak menjadi PJ di Pemerintahan Kabupaten baik Pringsewu, Tulang Bawang Barat maupun Mesuji di Provinsi Lampung.
“Alasannya Ketiga nama tersebut telah memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kabupaten, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten serta kemampuan berinteraksi dengan masyarakat di Kabupaten,” terangnya, Selasa (10/5).
Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama FISIP Unila ini optimis Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki pertimbangan tersendiri dalam penentuan para PJ di Kabupaten.
Dalam menentukan, kata dia, Gubernur tentu akan melihat pada kompetensi, rekam jejak kinerja, kemampuan kepemimpinan dan integritas. “Namun, tidak menutup kemungkinan ada faktor-faktor diluar itu yang menjadi landasan pengambilan keputusan seperti faktor kekeluargaan, faktor etnis, faktor politis, faktor kepercayaan dan sebagainya,” kata dia.
Untuk itu, dirinya pun tetap mewanti-wanti Gubernur Arinal mewaspadai segala kemungkinan yang terjadi dalam penentuan jabatan-jabatan strategis seperti PJ kepala daerah.
“Kewaspadaan tetep diperlukan karena semua itu sangat mungkin terjadi dalam penentuan jabatan-jabatan strategis seperti PJ Kepala Daerah sehingga masyarakat harus tetap mengawasi dan pemerintah pusat turut juga mencermati pengangkatan PJ tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap, PJ Kepala Daerah dapat bekerja secara kreatif dan inovatif dalam rangka memajukan masyarakat dan daerah yang dipimpinnya.
“Ada waktu yg cukup panjang bagi setiap PJ untuk berbuat banyak bagi daerah dan mengoptimalkan potensi daerah serta dapat menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu membangun daerah dan dapat dapat bersinergi dengan pemerintah pusat,” tukasnya.
Senada juga disampaikan, pengamat politik Unila lainnya, Darmawan Purba, S.IP, M.IP. Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintah FISIP Unila ini berkeyakinan, Gubernur sebagai pengusul Pj. Kepala Daerah sudah melakukan analisis jabatan dan meminta masukan dari berbagai pihak terkait track record, eselonisasi, dan syarat-syarat administratif lainnya.
“Apalagi, mereka saat ini memiliki posisi sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah di tingkat Provinsi yang dalam penentuannya pun sudah dilakukan analisis yang mendalam dan komprehensif,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menafikan Gubernur Arinal dalam menunjuk PJ kepala daerah ada faktor kedekatan. Karena mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Namun saya tetap meyakini bahwa penunjukkan mereka dilakukan oleh Gubenur Lampung secara professional, proporsional dan akuntabel dengan mengedepankan pengetahuan, pemahaman, dan pengalamannya sebagai ASN dan sebagian diantaranya juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga berkeyakinan Gubernur Arinal pasti sudah memiliki catatan-catatan ataupun pertimbangan-pertimbangan obyektif dalam menentukan nama-nama tersebut untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dan Menteri Dalam Negeri tentunya juga akan men-crosscheck nama-nama dimaksud terkait persyaratan-persyaratan administratif dan lain sebagainya sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai Pj. Kepala Daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dirinya berharap kepada PJ kepala daerah terpilih nantinya harus mampu bekerja secara professional dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. Hal ini dikarenakan penunjukkan mereka dilakukan oleh pejabat politik, dalam hal ini Kepala Daerah atau Menteri Dalam Negeri yang dalam konteks politik praktis memiliki kepentingan politik.
Orientasinya ditujukan pada keterpilihan pejabat-pejabat tertentu pada Pemilihan tahun 2024. Aktivitas yang mungkin akan terlihat adalah peluang adanya mobilisasi ASN atau penggunaan dan pemanfaatan fasilitas negara/daerah.
“Jika ini terjadi kompetisi dalam kontestasi Pemilihan dapat kita nilai tidak kompetitif dan supportif dan akan menggerus semangat dan nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita cita-citakan,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung dikabarkan telah mengirimkan sembilan nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sembilan nama itu nantinya akan dipilih untuk mengisi kekosongan kepala daerah di lima wilayah yang akan habis masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.
Adapun lima daerah itu diantaranya Kabupaten Pringsewu Sujadi dan Fauzi, kemudian Bupati Kabupaten Mesuji Saply dan Haryati Cendralela, Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad dan Fauzi Hasan. Selanjutnya Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin dan yang terakhir Kabupaten Tulang Bawang Winarti dan Hendriwansyah.
Dari sembilan nama yang diajukan ke Kemendagri, terdapat tiga nama yang telah muncul ke publik. Ketiganya yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Kabupaten Mesuji, dan Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Kabupaten Tubaba. (Cah)






