MODUS BERPACARAN, REMAJA DI PRINGSEWU DISETUBUHI SELAMA 7 KALI

PRINGSEWU – Modus berpacaran dengan korban, MJB (26) Warga Pekon Tulungagung kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, tiduri gadis remaja (15) sebut saja Melati selama 7 kali dirumah kosong.

Menurut Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu . Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib, atas laporan dari kedua orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap korban.”Tak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan tersangka langsung dijemput Polisi dirumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya, yang masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP,” katanya.

Kasat mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka.”Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei 2022 hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” ujarnya

Guna kepentingan penyidikan imbuh Kasat ini, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkassnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *