Bandarlampung – KPK RI melakukan pemeriksa terhadap sejumlah Dekan dan pejabat di lingkungan Unila. Pemeriksaan tersebut menyangkut dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Unila nonaktif Prof. Aom Karomani.
“Hari ini (15/9) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM,” terang Plt. Jubir KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
Mereka yang diperiksa, lanjut Fikri diantaranya TRI WIDIOKO Staf Pembantu Rektor I UNILA; Prof. Dr. DYAH WULAN SUMEKAR R. W, SKM., M.Kes. Dekan Fakultas Kedokteran; Dr. M. FAKIH, SH., M.S. Dekan Fakultas Hukum; Prof. Dr. PATUAN RAJA, M.P.D Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Lalu, Dr. Eng. HELMY FITRIAWAN Dekan Fakultas Tehnik; Dr. MUALIMIN, M.Pd.I Dosen; BUDI UTOMO Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung; dan Prof. Dr.Ir. IRWAN SUKRI BANUWA, M.S.i Dekan Fakultas Pertanian
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung,” kata Ali.
Sebelumnya, lanjut Ali, KPK tah kembali melakukan penggeledahan di sejumlah gedung di Unila.
“Rabu,(14/9) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian,” terang Ali.
Lebih lanjut, dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik.
“Berikutnya akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” tukasnya.
Sebelumnya juga, KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyerat Rektor Unila non aktif Prof Aom Karomani.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait SNMPTN dan hasil pengumuman SNMPTN.
“Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda,” terang Plt. Jubir KPK RI Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (14/9).
Ali merinci, ketiga tempat itu diantaranya, pertama, Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada, yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
“Dari sini diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik atau BBE,” ujarnya.
Kedua, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) yang berada di Jalan Rajabasaraya I Lampung. “Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur,” terangnya.
Terakhir, penyidik KPK RI menggeledah dua rumah. Pertama rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara nomor 11 Bandaralampung dan kedua rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
“Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik KPK akan menganalisis hasil dari penggeledahan tersebut. “Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini,” tutupnya. (Cah).






