Mesuji- Kepolisian Resort(Polres) Mesuji,berhasil mengamankan Ribuan Pil Ekstasi merek Ferrari,bersama dengan Dua Orang Tersangka atas nama AY(41) Menggala,Tulang Bawang dan H(39) menggala,Tulang Bawang,sedangkan satu orang berinisial A masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Hal hal ini di ungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudho,di dampingi Waka Polres Mesuji Komisaris Polisi(Kompol) Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Inspiktur Satu(IPTU) David Herlis saat Konferensi Pers,selasa(01/11).
Menurut Kapolres,Penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat pada(30/10),”mendapat laporan,anggota langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan Dua Orang Tersangka berserta Barang Bukti(BB) dan Satu Orang masih DPO,”terang Kapolres.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Mesuji David Herlis menjelaskan pelaku ditangkap di jalan Poros Simpang Mesuji,menuju Ke Menggala,Kabupaten Tulang Bawang, usai mengambil narkotika jemis Ekstasi dari desa Sungai Ceper,Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI)
“tersangka kita amankan di jalan simpang mesuji,dan untuk di ketahui AY adalah residivis yang baru keluar penjara dengan kasus yang sama,”terang Kasat
Atas tindak perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tetang Narkotika, pasal 114 dan pasal 112 diancam dengan pidana penjara paling sedikit enam tahun penjara,dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 milyar Rupiah.
Saat ditanya kemungkinan jalur air kabupaten Mesuji menjadi akses masuk Narkoba?, Kasat Narkoba Polres Mesuji mengaku jika kemungkinan tersebut dapat terjadi, namun menurutnya hingga saat ini jalur air hanya digunakan untuk transit Barang Terlarang tersebut.
“Kemungkinan begitu,namun yang yang saat ini terjadi jalur air hanya di gunakan untuk transit barang haram tersebut,”bebernya.
Selain mengamankan 1000 Pil Ekstasi Merek Ferrari, aparat kepolisian polres mesuji juga mengamankan 2 unit handphone dan satu tas selendang milik tersangka.(apr)






