PRINGSEWU – Usia dicekoki minuman keras (miras), seorang remaja Pelajar SMP sebut saja Mawar (16) warga Pagelaran kabupaten Pringsewu, menjadi korban asusila oleh teman yang baru dikenalnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP. Rio Cahyowidi saat hubungi wartawan pada Kamis (12/1/2023) siang membenarkan penangkapan terhadap pelaku asusila tersebut. Menurutnya, penangkapan pelaku atas dasar laporan dari orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih duduk dibangku SMP menjadi korban asusila.” Polisi menerima laporan kemudian langsung berkoordinasi dengan Unit PPA kemudian melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AK (20) dikediamannya Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus,” katanya.
Kasat menjelaskan, kronologis perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) lalu sekitar pukul 21.00 Wib, berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Setelah tiba di TKP yakni Pemda Pringsewu, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satunya lagi adalah tersangka AK.”Setelah berkenalan dan mengobrol, kemudian tersangka pergi untuk membeli miras dan dikonsumsi bersama-sama. Setelah korban terpengaruh minuman keras, kemudia tersangka AK langsung membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” ujarnya.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut kasat, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengakui kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. Lantas orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.” Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun penjara.” Tandasnya. (top)






