Pringsewu, koraneditor.id – Berpura-pura membeli barang dagangan kepada para korbannya, seorang ibu rumah tangga asal Ambarawa Pringsewu-Lampung ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis lalu (19/1/23) karena melakukan modus penipuan.
Pasalnya, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai seorang pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako. Dan tak main-main, akibat perbuatannya pelaku menipu korbannya yang hingga luar kabupaten ini hingga mengalami kerugian ratusan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut salah satu korban asal kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) mengatakan, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.”Tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun pelaku tidak ada etikat baik jadi saya laporkan ke polisi agar dapat di proses secara hukum,” katanya.
Lebihlanjut Sarminah menambahkan, mengucapkan banyak terimakasih kepada Polres Pringsewu yang telah berhasil menangkap pelaku.”Saya atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap,” ujarnya..
Sementara Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dini hari saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.”Kami berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi.
Ditangkapnya M, lanjut Kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan para korban kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. Kemudian penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyeledikkan dan menyidik yang akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.”Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan korban kepada Polisi. Dan untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Sementara itu imbuh Feabo, dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.”Yang jelas pelaku telah merugikan orang lain dan tersangka terancam hukuman pidana hingga empat tahun penjara,” pungkasnya. (top)






